Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 03.35 WIB

Cak Imin: Masyarakat yang Merasa Miskin tapi Tercoret dari PBI JKN Bisa Ajukan Reaktivasi

Menko PM Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait Sekolah Rakyat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (8/7). (Humas Kemenko PM) - Image

Menko PM Muhaimin Iskandar usai memimpin rapat tingkat menteri (RTM) terkait Sekolah Rakyat, di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Selasa (8/7). (Humas Kemenko PM)

JawaPos.com - Masyarakat tidak mampu yang tercoret dari daftar Peserta Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) tak perlu cemas. Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar memastikan mereka bisa mengajukan reaktivasi.

Pengajuan reaktivasi ini, kata dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial setempat. Masyarakat cukup datang dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi.

"Kalau ada masyarakat yang tercoret tidak mendapatkan PBI padahal sebetulnya dia miskin, itu bisa direaktivasi," ujarnya ketika berdialog dengan warga dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis (17/7).

Dia melanjutkan, pengajuan reaktivasi PBI JKN ini juga sebagai salah satu upaya sinkronisasi data agar pemberian bantuan dari pemerintah tepat sasaran. BPS sendiri akan melakukan update data di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) setiap tiga bulan sekali.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar proses reaktivasi tersebut berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur menteri yang akrab disapa Cak Imin tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa masyarakat miskin memiliki hak untuk menerima bantuan dari pemerintah. Hal ini sesuai sesuai amanat undang-undang.

Oleh karenanya, Kemenko PM akan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga untuk memastikan hak masyarakat miskin menerima bantuan. "Jadi, yang merasa miskin memang layak dapat bantuan Iuran BPJS Kesehatan. Itu bisa komplain. Nanti Dinas Sosial akan melakukan reaktifasi. Kalau memang benar-benar membutuhkan," paparnya.

Senada, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menjelaskan, perubahan data PBI JKN yang terjadi saat ini merupakan imbas dari upaya pemerintah melakukan sinkronisasi data melalui DTSEN. Yang mana, sinkronisasi data tersebut adalah tindaklanjut amanat Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 4/2025 tentang DTSEN.

"Maka jika sakit tidak perlu khawatir. Langsung kita aktivasi," tegasnya.

Sebagai informasi, pada periode Mei-Juni 2025, ada sebanyak 8.261.801 penerima PBI yang dikeluarkan dari daftar penerima bantuan pemerintah di bidang kesehatan tersebut. Mereka dicoret dan digantikan oleh masyarakat yang berada di Desil 1 DTSEN, khususnya yang miskin ekstrem dan miskin.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore