Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 06.34 WIB

Jangan Sampai Kena Tilang, Cermati Jenis Pelanggaran yang Wajib Dihindari pada Operasi Patuh Jaya 2025

Ilustrasi polisi yang sedang menilang (Dok. JawaPos.com)

JawaPos.com - Operasi Patuh Jaya 2025 telah dimulai serentak pada seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 14 sampai 27 Juli 2025.

Tujuan utama dari operasi patuh jaya ini adalah untuk menegakkan hukum dengan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan lalu lintas demi menciptakan suasana berkendara yang tertib, aman, dan selamat.

Mengutip dari situs resmi korlantas.polri.go.id, Operasi Patuh Jaya ini berfokus pada tiga aspek pendekatan yaitu preemtif (pencegahan dini), preventif (pencegahan langsung), dan represif (penegakan hukum). 

Sebagai aparat penegak hukum, petugas akan menindak pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat, yang melakukan pelanggaran dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Oleh karena itu, bagi anda yang selama ini masih belum mengabaikan kelengkapan berkendara, seperti surat-surat kendaraan, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar, atau sering melanggar simbol aturan lalu lintas. Maka sebaiknya anda mulai waspada.

Hal ini disebabkan karena sepanjang Juli ini, operasi Patuh Jaya akan digelar secara intensif. Agar anda terhindar dari tilang, penting bagi anda untuk mengetahui pelanggaran yang menjadi sasaran utama penertiban petugas. 

Sebagaimana yang diinformasikan dari laman Instagram @polresmetritangerangkota, ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi sasaran prioritas tilang dalam Operasi Patuh Jaya 2025.

  1. Membonceng lebih dari satu penumpang
  2. Mengemudi melebihi batas kecepatan
  3. Pengendara belum cukup umur
  4. Tidak memakai helm berstandar SNI
  5. Tidak memakai sabuk pengaman
  6. Memegang HP saat berkendara
  7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
  8. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai aturan
  9. Menerobos garis marka berhenti
  10. Berkendara melawan arus
  11. Plat nomor tidak sesuai peraturan

Melalui penertiban ini, diharapkan masyarakat lebih bisa membiasakan diri dan sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas, sebagai perwujudan dari keamanan dan menjaga keselamatan bersama dalam berkendara.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore