Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 Juli 2025 | 05.44 WIB

Beredar Merek Beras Premium Oplosan, Kementan Sebut Rugikan Konsumen Rp 99 Triliun

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Humas Kementan)  - Image

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. (Humas Kementan) 

JawaPos.com-Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan ada 212 merek beras kemasan tidak sesuai ketentuan. Saat paparan pada awal Juli, merek-mereknya masih belum disampaikan. Karena masih proses pendalaman oleh Satgas Pangan Mabes Polri. 

Kini sebagian dari merek-merek nakal sudah mulai muncul di publik. Sejumlah merek bahkan dijual dalam jumlah besar di minimarket. Seperti Sania, Raja Platinum, Alfamidi Setra Pulen, dan Food Station.

Kepolisian sudah memanggil perusahaan-perusahaan yang memproduksi beras dengan merek tersebut. Pemanggilan masih terus berlanjut untuk produsen lainnya. 

Di tengah beredarnya merek-merek beras oplosan tersebut, Amran angkat suara. Dia menegaskan pentingnya registrasi produk beras. Menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah.

Praktik curang itu, dia nilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional. Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium.

Namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Dengan kata lain beras premium yang dijual adalah oplosan. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani. Amran menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” kata Amran dalam keterangannya (14/7). 

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen. Kemudian butir kepala minimal 85 persen. Lalu butir patah maksimal 14,5 persen. 

Peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional 2/2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Mentan 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan," jelas Amran. 

Dia mengatakan masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar. Tetapi kenyataannya tidak demikian.

Amran mengibaratkan, masyarakat seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat. Menurut perhitungan Kementan, praktik beras premium oplosan itu merugikan masyarakat senilai Rp 99 triliun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore