Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 22.30 WIB

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuki Tahap Penyidikan, Mantan Presiden Siap Penjarakan Pelaku Fitnah

Video vlog Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 2017. (Youtube) - Image

Video vlog Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada 2017. (Youtube)

JawaPos.com - Kasus tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status laporan yang diajukan oleh Jokowi ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara yang dilakukan oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif langkah tersebut.

Ia menilai, peningkatan status laporan ini sebagai bukti bahwa tudingan tersebut bukan hanya tidak berdasar, tetapi juga berpotensi mengandung unsur pidana. "Naiknya status laporan ke tahap penyidikan menandakan bahwa pengaduan Pak Jokowi mengandung unsur kebenaran dan mengarah pada tindak pidana," kata Rivai sebagaimana dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Minggu (13/7).

Rivai menegaskan, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam menghadapi segala bentuk pencemaran nama baik, khususnya yang menyerang integritas dokumen pendidikan miliknya. "Pak Jokowi ingin segala bentuk pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu ditangani sesuai prosedur hukum. Ini untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memberikan kejelasan hukum," jelasnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya siap mengawal proses hukum ini hingga ke meja persidangan guna memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan. "Dengan ditempuhnya langkah hukum ini, Pak Jokowi berharap nama baik beliau dipulihkan dan keaslian ijazahnya dikukuhkan lewat putusan pengadilan," tegas Rivai.

Sementara, Polda Metro Jaya telah memeriksa 49 orang sebagai saksi, termasuk pakar telematika Roy Suryo yang belakangan menuding ijazah palsu Jokowi. "Terkait dengan objek perkara yang pertama (laporan Jokowi) penyelidik sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan. Diantaranya saksi yang mengetahui, mendengar, dan melihat adanya peristiwa ini, dan para terduga terlapor," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (26/6). 

Ade Ary menyampaikan bahwa kasus tersebut ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dia menyampaikan bahwa kasus ijazah palsu yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terdiri atas dua objek perkara. Objek perkara pertama sesuai laporan Jokowi. 

Sementara objek perkara kedua ditangani berdasar beberapa laporan kepolisian. Diantaranya menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana serta menyebarkan berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik. 

"Objek perkara yang kedua ini terlapornya adalah saudara RS dan kawan-kawan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore