Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 20.44 WIB

Geledah Kantor GoTo, Penyidik Kejagung Amankan Sejumlah Barang Bukti

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (dok. Kejagung) - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (dok. Kejagung)

JawaPos.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menggeledah kantor PT Gojek Tokopedia (GoTo) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dari penggeledahan itu, mereka mengamankan sejumlah barang bukti. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (8/7). Penyidik JAM Pidsus Kejagung mendatangi kantor GoTo di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Tujuannya untuk membuat terang kasus yang tengah mereka tangani. 

”Bahwa beberapa waktu yang lalu, kalau tidak salah di tanggal 8, penyidik telah melakukan serangkaian upaya penggeledahan di salah satu tempat dan dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti,” ungkap Harli saat dikonfirmasi oleh awak media. 

Terhadap barang bukti tersebut, penyidik JAM Pidsus Kejagung melakukan pencacahan dan verifikasi. Harli memang belum bisa menyampaikan secara terperinci ihwal temuan-temuan barang bukti dan keterkaitannya dengan kasus yang tengah ditangani. Namun, dia menyampaikan ada beberapa barang bukti yang mereka amankan dari kantor GoTo

”Barang-barang yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk. Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik itu kami harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim yang bertugas sebagai menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi saat kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terjadi sudah dipanggil oleh Kejagung. Pada pemanggilan pertama, Nadiem hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, pada pemanggilan kedua, dia memohon waktu untuk menunda pemeriksaan.

”Sebagaimana kita pahami bersama, beberapa waktu yang lalu, kuasa hukumnya kan menyampaikan permintaan penundaan, pemeriksaan. Kalau tidak salah seharusnya hari Selasa yang lalu,” imbuhnya. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore