Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 12 Juli 2025 | 15.24 WIB

Kasus Penggelapan Mobil Antaran Edward Akbar Vs Kimberly Ryder Berakhir Damai

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (instagram: edward_akbar) - Image

Kimberly Ryder dan Edward Akbar. (instagram: edward_akbar)

JawaPos.com - Permasalahan panjang antara Edward Akbar dan Kimberly Ryder atas kasus dugaan penggelaman mobil kini telah berakhir. Kasus tersebut akhirnya mencapai titik perdamaian setelah sempat dilakukan proses mediasi yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini.

Hasil mediasi tersebut membuahkan hasil yang sangat positif. Kimberly dan Edward sampai pada titik temu yang sama mau menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Machi Ahmad selaku kuasa hukum Kimberly Ryder mengaku sangat senang permasalahan panjang ini akhirnya berakhir dengan perdamaian. Dengan demikian Kimberly pun mencabut laporannya terkait kasus dugaan penggelapan mobil terhadap Edward Akbar.

"Alhamdulillah terjadi kesepakatan mengenai mobil dan juga hal-hal lainnya antara klien kami dengan Edward," ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (11/7).

Edward Akbar mengaku menjaga mobil Kimberly Ryder dengan baik selama ini. Dia pun sama sekali tidak setuju apabila disebut melakukan penggelapan mobil.

"Saya tidak menggelapkan mobilnya. Saya tidak ingin menguasai kok. Sebenarnya saya mau berdamai sejak lama," kata Edward Akbar.

Terdapat sejumlah poin perdamaian antara Kimberly Ryder dengan Edward Akbar. Salah satunya, mobil tersebut disepakati akan dijual. Demikian juga dengan rumah disepakati akan dijual dan hasil penjualan tersebut akan dibagi berdua karena dianggap sebagai harta bersama.

Diketahui, Kimberly Ryder membuat laporan polisi terhadap Edward Akbar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan penggelapan mobil BMW miliknya. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/1900/VI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 Juni 2024.

Kimberly melaporkan Edward Akbar dan temanya berinisial NL dengan Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore