Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 01.04 WIB

Sembilan WNA Dideportasi karena Love Scamming

Warga Negara Asing (WNA) pelaku scamming diamankan oleh petugas imigrasi. (Humas Kementerian Imipas) - Image

Warga Negara Asing (WNA) pelaku scamming diamankan oleh petugas imigrasi. (Humas Kementerian Imipas)

JawaPos.com - Praktik penipuan dengan modus love scamming marak belakangan. Modusnya menjalin asrama secara virtual, tapi akhirnya harta benda ludes. Sebanyak sembilan warga negara asing (WNA) pelaku love scamming berhasil diamankan petugas Imigrasi.

Penangkapan sembilan WNA pelaku kejahatan love scamming itu diumumkan Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen-Imipas) pada Rabu (9/7) sore. Atas perbuatannya itu, pelaku dideportasi serta masuk dalam daftar cegah dan tangkal (cekal) pemerintah Indonesia. Dengan status cekal tersebut, mereka tidak bisa masuk ke Indonesia lagi dalam tempo tertentu.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi (Plt Dirjen) Kemen-Imipas Yuldi Yusman menceritakan semula yang diamankan enam WNA. Lokasi penangkapan di wilayah Jakarta Utara pada 11 Juni. Mereka adalah empat WNA asal Tiongkok. Kemudian WNA dari Ghana dan Nigeria, masing-masing satu orang.

Selain itu, petugas Imigrasi mengamankan dua orang warga Tiongkok di Bali pada 19 Juni. Dua orang yang ditangkap di Bali itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan satu orang warga Tiongkok pada 16 Juni. Jadi, total ada sembilan WNA dari Tiongkok, Ghana, dan Nigeria yang diamankan karena kasus love scamming.

"Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, Sembilan WNA tersebut dijerat Pasal 122 huruf a Undang-Undang Keimigrasian," kata Yuldi.

Mereka dinyatakan telah melanggar izin tinggal dengan melakukan penipuan secara online dengan modus operandi love scamming. Penipuan bernuansa asmara atau percintaan itu, berujung pada pemerasan korban.

Yuldi menceritakan dari operasi di Jakarta Utara, petugas menemukan barang bukti berupa 40 unit smartphone dan dua unit iPad. Sementara itu, pada operasi Bali, petugas menyita 76 unit smartphone, tujuh unit iPad, dan tiga unit laptop. Sejumlah gawai tersebut diduga digunakan untuk melancarkan aksi penipuan.

Pemeriksaan lanjutan juga mendapati adanya grup chat Love Scamming Jakarta dan grup chat Love Scamming Bali. "Kami dapati masih ada 3 WN RRT lain di grup love scamming Jakarta dan 7 WN RRT di grup love scamming Bali yang telah kami masukkan ke daftar cekal Ditjen Imigrasi," papar Yuldi.

Dia menambahkan bahwa tujuh warga negara Tiongkok tersebut, menargetkan korban asal Tiongkok juga. Sementara pelaku yang dari Ghana dan Nigeria menyasar warga negara asing (WNA) lain.

"Kami tegaskan bahwa Ditjen Imigrasi akan terus meningkatkan pengawasan, bertindak tegas dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran keimigrasian," katanya. Ditjen Imigrasi juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore