Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Juli 2025 | 17.58 WIB

Keluarga Tersangka Perusakan Rumah di Cidahu Ternyata Sempat Datangi Dedi Mulyadi, Minta Tersangka Dibebaskan

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71) - Image

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menemui pemilik rumah Maria Veronica Nina usai kejadian perusakan yang dilakukan oleh warga di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (IG @dedimulyadi71)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tampak ditemui oleh keluarga tersangka perusakan rumah singgah para remaja kristen yang sedang melakukan retret di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi. 

Dalam kesempatannya, pihak keluarga meminta bantuan kepada Dedi Mulyadi untuk membantu mengeluarkan anaknya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa dirinya tak memiliki kewenangan untuk itu.

Dedi mengatakan bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan tersangka adalah penyidik kepolisian. 

“Kalau saya sih urusan hukumnya tidak punya (kewenangan), saya gubernur tidak bisa mengintervensi urusan hukum. Nanti yang urusnya bapak,” jelas Dedi Mulyadi seperti dilihat pada unggahan akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Minggu (6/7).

“Tetapi saya sebagai gubernur itu kan berdirinya di atas semua, tidak berdiri di salah satu, di atas semua. Artinya ada peristiwa ya proses hukumnya berjalan. Saya tidak bisa mengintervensi,” imbuhnya.

Namun, Dedi tetap memberikan solusi dengan melihat sisi sosial pihak keluarga tersangka. Dia menjelaskan, jika pihak keluarga kehilangan tulang punggung yang bertugas mencari nafkah, maka itu akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Karena yang biasa ngurus kehidupan ibu sekarang ditahan. Akibatnya priuk nasi ibu berhenti. Karena yang usahanya tidak ada. Nah ini kan yang begini kan saya harus membantu dari sisi sosial. Meringankan problem keluarga yang ditinggalkan. Hukumnya biar bapak yang beracaranya,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, keluarga tersangka lain yang suaminya bernama Sabil turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia bercerita bahwa sang suami bekerja di Pabrik Aqua sebagai karyawan tetap. Sang istri pun mengaku khawatir nasib anaknya jika sang suami masih saja ditahan.

“Pak maksudnya kalau suami saya berhenti (pekerjaannya) anak saya gimana? Makan jajannya gimana pak? Terus anak saya juga tiap hari kalau ada motor yang lewat ke rumah. ‘Ayah, ayah’ gitu. Nanyain mulu. Masih empat tahun pak sama yang gede tuh. Baru kelas tiga MI,” jelas sang istri.

Sebagai informasi, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah warga yang digunakan sebagai tempat retret umat Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (28/6), saat sekitar 36 jemaat, termasuk anak-anak, sedang mengikuti ibadah. Namun, suasana khusyuk itu berubah mencekam ketika sekelompok orang mendatangi rumah ibadah tersebut dan melakukan aksi brutal.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat pada 28 Juni 2025, dengan korbannya ibu Maria Veronica Nina. Kami juga telah meminta keterangan sejumlah saksi dalam kasus ini,” ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore