Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 20.32 WIB

Sempat Jadi Polemik, Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Tak Lagi Jabat Dirut Bulog, Kini Kembali Berdinas di TNI

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) menerima Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kiri). (Muhamad Ali/Jawa Pos) - Image

Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) menerima Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kiri). (Muhamad Ali/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melepas Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatan direktur utama (dirut) Perum Bulog. Jenderal bintang tiga TNI itu memutuskan untuk kembali berdinas di TNI sebagai perwira tinggi (pati). 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menyampaikan bahwa Letjen Novi Helmy Prasetya sudah memilih untuk tetap berdinas di TNI. Sehingga mantan panglima Kodam Iskandar Muda itu akan kembali bertugas di bawah Mabes TNI. 

”Letjen Novi Helmy telah memilih untuk tetap berdinas menjadi prajurit TNI, atas dasar pertimbangan itu, dikaitkan juga dengan kebutuhan organisasi dan pembinaan personel sehingga  TNI menerima kembali  Letjen TNI Novi Helmy Prasetya  yang memutuskan tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI,” kata Kristomei kepada awak media di Jakarta pada Jumat (4/7). 

Kristomei pun menjelaskan bahwa atas dasar kepentingan organisasi,  pembinaan personel, dan pertimbangan keputusan Letjen TNI Novi Helmy, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersurat kepada menteri BUMN pada 5 Juni 2025 lalu. Lewat surat itu, Jenderal Agus memohon persetujuan penarikan personel TNI atas nama Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dari penugasan di Perum Bulog.   

”Sebagai respons, Kementerian BUMN memberikan persetujuan resmi melalui surat Nomor SR-75/DSI.MBU/07/2025 tanggal 30 Juni 2025, yang menyetujui pengakhiran penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya dan pengembalian yang bersangkutan ke institusi TNI,” terang dia. 

Menurut Kristomei, penugasan Letjen TNI Novi Helmy Prasetya di Perum Bulog dan keputusan yang bersangkutan kembali berdinas di TNI sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Dia menyebut, TNI selalu taat pada aturan hukum dan berkomitmen terus mendukung pemerintah dalam pelaksanaan program.

”Hal ini merupakan wujud ketaatan terhadap aturan perundang-undangan dan dedikasi terhadap institusi,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore