
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Divhumas Polri)
JawaPos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan flexible working arrangement atau yang lebih dikenal dengan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewajiban. Kebijakan ini justru bersifat opsional dan khusus.
Artinya, instansi pemerintah boleh menggunakan aturan ini dan boleh juga untuk memilih tidak. Kebijakan WFA dapat diterapkan apabila instansi tengah melakukan pengaturan terkait fleksibilitas kerja baik itu soal lokasi maupun waktu kerja bagi ASN di lingkungannya. Hal ini ditekankan olehnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/6).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” ujarnya.
Baca Juga: Orang yang Sudah Dewasa secara Emosional Biasanya Merahasiakan 7 Hal Ini Menurut Psikologi
Selain itu, dia memastikan, aturan ini dibuat dengan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi. Hingga akhirnya dibuat pedoman yang dapat diadopsi oleh instansi lainnya. Itu pun, dengan mengukur capaian berbasis kinerja guna memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan terseut ditegaskan pula mengenai jenis fleksibilitas kerja ASN hingga karakteristik tugas apa yang dapat dilaksanakan secara fleksibel ini.
“Jadi penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, tetapi harus memenuhi kriteria yang ada,” tegasnya.
Selain itu, dia menggaris bawahi jika kebijakan fleksibilitas kerja ini bukan berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Sebab, ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai kode etik.
Kemudian, soal fleksibilitas waktu, Rini mengatakan, prinsipnya tidak terikat dengan jam kantor tapi tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas ini bukan pegawai yang sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” sambungnya.
Nantinya, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas kebijakan WFA yang berlaku. Evaluasi dilakukan maksimal enam bulan sekali sebagai bahan perbaikan selanjutnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
