
Menteri PANRB Rini Widyantini. (Divhumas Polri)
JawaPos.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan, kebijakan flexible working arrangement atau yang lebih dikenal dengan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kewajiban. Kebijakan ini justru bersifat opsional dan khusus.
Artinya, instansi pemerintah boleh menggunakan aturan ini dan boleh juga untuk memilih tidak. Kebijakan WFA dapat diterapkan apabila instansi tengah melakukan pengaturan terkait fleksibilitas kerja baik itu soal lokasi maupun waktu kerja bagi ASN di lingkungannya. Hal ini ditekankan olehnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/6).
“Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional, jadi bukan kewajiban,” ujarnya.
Baca Juga: Orang yang Sudah Dewasa secara Emosional Biasanya Merahasiakan 7 Hal Ini Menurut Psikologi
Selain itu, dia memastikan, aturan ini dibuat dengan melalui survei dan uji coba di beberapa instansi. Hingga akhirnya dibuat pedoman yang dapat diadopsi oleh instansi lainnya. Itu pun, dengan mengukur capaian berbasis kinerja guna memastikan kualitas layanan publik tetap terjaga.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan terseut ditegaskan pula mengenai jenis fleksibilitas kerja ASN hingga karakteristik tugas apa yang dapat dilaksanakan secara fleksibel ini.
“Jadi penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau semua pegawai begitu saja, tetapi harus memenuhi kriteria yang ada,” tegasnya.
Selain itu, dia menggaris bawahi jika kebijakan fleksibilitas kerja ini bukan berarti memberikan kelonggaran disiplin kepada pegawai ASN. Sebab, ASN tetap wajib menjalankan tugas sesuai kode etik.
Kemudian, soal fleksibilitas waktu, Rini mengatakan, prinsipnya tidak terikat dengan jam kantor tapi tetap memenuhi hari dan jam kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kemudian pegawai yang diberikan fleksibilitas ini bukan pegawai yang sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru,” sambungnya.
Nantinya, dalam pelaksanaannya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas kebijakan WFA yang berlaku. Evaluasi dilakukan maksimal enam bulan sekali sebagai bahan perbaikan selanjutnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
