Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Juni 2025 | 21.23 WIB

6 Kebijakan Pemerintah yang Tuai Polemik, dari Tambang Nikel Raja Ampat hingga 4 Pulau di Aceh

Selain Ijen, Ini Tempat Wisata Alam Indah di Banyuwangi yang Wajib Kamu Kunjungi. Ada yang Mirip Raja Ampat (Instagram/@jalanjalandibanyuwangi) - Image

Selain Ijen, Ini Tempat Wisata Alam Indah di Banyuwangi yang Wajib Kamu Kunjungi. Ada yang Mirip Raja Ampat (Instagram/@jalanjalandibanyuwangi)

JawaPos.com - Masyarakat Indonesia belakangan ini disajikan berbagai polemik berkaitan isu politik, sosial, dan ekonomi dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sejak Januari hingga Juni 2025. Tak dipungkiri, berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah menyita perhatian seluruh masyarakat Indonesia.

Terkini, soal pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang menguras keprihatinan publik terhadap kawasan konservasi di tanah Papua tersebut. Sebab, Raja Ampat yang dikenal dengan keanekaragaman laut dan pulau-pulau yang terbentang mendapat ancaman dari pertambangan nikel di kawasan tersebut.

Wilayah Raja Ampat terdiri dari 4,6 juta hektare lautan, 1.411 pulau kecil, pulau karang atau atol, dan beting, yang mengelilingi empat pulau utama, yaitu Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Dilintasi garis khatulistiwa, Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati laut terkaya di Bumi. Namun, mirisnya kekayaan alam itu terabaikan hanya dengan eksploitasi tambang.

Belum selesai soal polemik tambang di Raja Ampat, publik dihebohkan soal perebutan empat pulau, antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah telah memutuskan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa resmi milik Provinsi Aceh.

Berikut sejumlah peristiwa dan kebijakan pemerintah yang berpolemik:

1. Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat

Setelah pertambangan nikel di Raja Ampat menuai kritik publik, pemerintah secara resmi telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Keempat IUP yang dicabut itu berasal dari PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Utama, dan PT Nurham.

Pencabutan IUP itu diumumkan secara langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menurutnya, keputusan ini diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menggelar rapat terbatas (ratas) pada Senin (9/6).

"Atas petunjuk Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).

Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membantah bahwa pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dilakukan setelah viral di media sosial. Menurutnya, pemerintah telah berupaya melakukan penataan kawasan hutan, termasuk tambang sejak bulan Februari 2025.

"Sejak Februari 2025 kita sudah melakukan evaluasi, Perpres Nomor 5 kan tentang Penertiban Kawasan Hutan termasuk tambang, kan sejak Januari," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

Bahlil menegaskan, pemerintah melakukan tindakan tegas ini bukan karena persoalan tambang di Raja Ampat viral di media sosial. Namun, Ketua Umum Partai Golkar ini menyatakan, pencabutan 4 izin usaha tambang dilakukan sebagai tahap pertama dari upaya penataan kawasan hutan.

"Jadi ini belum berakhir. Ke depan kita akan melakukan penataan untuk kebaikan rakyat, bangsa dan negara," urai Bahlil.

2. Perebutan Empat Pulau antara Aceh dan Sumut

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025, menyita perhatian publik. Sebab, kebijakan itu menetapkan bahwa empat pulau di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Gadang masuk ke dalam wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore