
Nikita Mirzani dan Mail mengenakan baju tahanan.
JawaPos.com - Aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya IM alias Mail. Berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga pada Kamis (5/6) berkas tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dalam kasus tersebut. Setelah diserahkan oleh polisi kepada jaksa, Nikita dan Mail langsung ditahan untuk kemudian dibawa ke meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
”Saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail) selanjutnya kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Untuk saudari NM ada di Rutan Pondok Bambu, sedangkan saudara IM 20 hari ke depan di Rutan Cipinang,” kata Haryoko.
Tidak berhenti sampai di situ, Kejari Jaksel bakal meneliti dan menyusun dakwaan sebelum kedua tersangka dibawa ke PN Jaksel. Mereka disangkakan melanggar beberapa pasal. Pertama Pasal 45 ayat 10a juncto Pasal 27b ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 (KUHP).
”Kedua, Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Berikutnya, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1),” bebernya.
Kejari Jaksel memastikan akan segera memproses dan menyelesaikan surat dakwaan untuk Nikita dan Mail. Surat dakwaan itu bakal mereka bacakan dalam sidang perdana di PN Jaksel. Dia pun memastikan proses hukum terhadap Nikita akan dilaksanakan secara terbuka dan bisa diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tidak banyak bicara saat digelandang untuk dilimpahkan oleh polisi kepada jaksa. Dia hanya menyampaikan bahwa dirinya dalam keadaan sehat. Dia pun memastikan siap dibawa ke meja persidangan dan bertemu dengan pelapor yang menyeretnya ke ranah hukum dalam kasus dugaan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
