Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Mei 2025 | 10.54 WIB

Syarat Batasan Umur hingga Good Looking di Lowongan Kerja Bakal Dihapus, Akankah Kemnaker Terbitkan SE Terkait Aturannya?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kemnaker berencana hapus syarat kerja yang menghambat pencari kerja, termasuk batas usia dan penampilan menarik. (Istimewa) - Image

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kemnaker berencana hapus syarat kerja yang menghambat pencari kerja, termasuk batas usia dan penampilan menarik. (Istimewa)

JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk melakukan penghapusan terhadap sejumlah syarat masuk kerja yang sering menjadi hambatan masyarakat. Di antaranya seperti syarat batas usia dan berpenampilan menarik atau good looking.

Adapun sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berupa larangan perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.

Lantas, apakah penghapusan syarat batas usia dan berpenampilan menarik akan dituangkan dalam SE Menaker?

Kepada JawaPos.com, Yassierli meminta untuk menunggu proses yang sedang dijalankan oleh Kemnaker. Namun, ia tak membeberkan proses tersebut lebih detail dan sudah berjalan sejauh mana.

"Tunggu aja ya," ujar Yassierli kepada JawaPos.com, Selasa (27/5).

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat aturan yang melarang syarat batasan umur kerja dan status pernikahan.

Bahkan, syarat good looking alias berpenampilan menarik nantinya juga akan dilarang di lowongan kerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat menutup job fair 2025 yang disiarkan langsung oleh YouTube Kemenaker.

"Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus," kata Noel, dikutip Minggu (25/5).

“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, tak lama lagi surat edaran mengenai hal ini akan dikeluarkan. Aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari kerja.

Tak hanya itu, Noel juga menegaskan perusahaan industri untuk tidak coba-coba melakukan praktik pelecehan seksual dalam bentuk apapun kepada calon karyawan, seperti halnya menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja perempuan.

“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan," tegas Noel.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore