
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Kemnaker berencana hapus syarat kerja yang menghambat pencari kerja, termasuk batas usia dan penampilan menarik. (Istimewa)
JawaPos.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana untuk melakukan penghapusan terhadap sejumlah syarat masuk kerja yang sering menjadi hambatan masyarakat. Di antaranya seperti syarat batas usia dan berpenampilan menarik atau good looking.
Adapun sebelumnya, Kemnaker juga telah mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran (SE) yang telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berupa larangan perusahaan untuk menahan ijazah dan dokumen pribadi karyawan.
Lantas, apakah penghapusan syarat batas usia dan berpenampilan menarik akan dituangkan dalam SE Menaker?
Kepada JawaPos.com, Yassierli meminta untuk menunggu proses yang sedang dijalankan oleh Kemnaker. Namun, ia tak membeberkan proses tersebut lebih detail dan sudah berjalan sejauh mana.
"Tunggu aja ya," ujar Yassierli kepada JawaPos.com, Selasa (27/5).
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuat aturan yang melarang syarat batasan umur kerja dan status pernikahan.
Bahkan, syarat good looking alias berpenampilan menarik nantinya juga akan dilarang di lowongan kerja. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) saat menutup job fair 2025 yang disiarkan langsung oleh YouTube Kemenaker.
"Kita berharap mitra industri kita tidak lagi memberi persyaratan untuk para pencari kerja yang begitu berat. Jadi nanti para pencari kerja tidak lagi disyaratkan terkait umur. Umur nanti kita akan hapus," kata Noel, dikutip Minggu (25/5).
“Soal syarat harus good looking dan sebagainya, itu juga tidak ada. Kemudian umur tidak ada juga. Kemudian pertanyaan-pertanyaan yang menjadi syarat soal sudah nikah, belum nikah, itu kita hapus,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, tak lama lagi surat edaran mengenai hal ini akan dikeluarkan. Aturan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk memudahkan masyarakat dalam mencari kerja.
Tak hanya itu, Noel juga menegaskan perusahaan industri untuk tidak coba-coba melakukan praktik pelecehan seksual dalam bentuk apapun kepada calon karyawan, seperti halnya menanyakan ukuran bra kepada pelamar kerja perempuan.
“Jangan sampai lagi kalau HRD atau manajemen nanya ukuran BH. Itu penghinaan dan itu pelecehan dan itu ada tindak pidananya. Jadi kami di Kementerian Tenaga Kerja mempertegas praktik-praktik yang sifatnya melecehkan perempuan," tegas Noel.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
