
Kepala BKN Zudan Arif. (Zalzilatul Hikmia/Jawa Pos)
JawaPos.com – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengusulkan perubahan terkait batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Usulannya bervariasi, untuk BUP Jabatan Fungsional Utama diajukan hingga usia 70 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah mengatakan, usulan tersebut berasal dari anggota dan pengurus Korpri. Dalam usulannya, Korpri mendorong agar BUP Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia 65 Tahun; JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun; JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV 60 Tahun, dan kemudian untuk Jabatan Fungsional Utama 70 tahun.
Dia menilai, usulan penambahan BUP ASN ini merupakan hal yang wajar, mengingat saat ini tingkat usia semakin tinggi, serta harapan hidup juga semakin bagus. Di samping itu, pengusulan kenaikan BUP ini dinilainya sebagai salah satu cara mendorong keahlian dan karier pegawai ASN itu sendiri.
“Sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” tuturnya dalam keterangan resminya Kamis (22/5).
Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional itu pun turut meminta dukungan dari para pegawai Korpri terkait usulan tersebut. Mengingat saat ini usulan kenaikan BUP segera disampaikan kepada Presiden Parbowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.
Sebagai informasi, ketentuan BUP secara umum untuk PNS sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP 11/2017 tentang manajemen PNS. Di mana disebutkan bahwa PNS yang telah mencapai BUP diberhentikan dengan hormat dengan ketentuan BUP untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan pejabat fungsional keterampilan termasuk peneliti serta perekayasa ahli pratama dan muda adalah 58 tahun.
Kemudian, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya di usia 60 tahun. Serta, usia 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama.
Terkait PNS yang menduduki jabatan fungsional, ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang untuk mengatur BUP jabatan fungsional bidang tertentu. Diantaranya, BUP 60 tahun bagi guru, BUP 65 tahun bagi dosen, dan BUP 70 tahun bagi pejabat fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, serta guru besar.

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
