Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Mei 2025 | 20.48 WIB

Penghimpunan Zakat Rp 1 Triliunan per Tahun tapi Dituduh Korupsi Dana Zakat Rp 11,7 Triliun, Ketua Baznas Noor Achmad: Angka Dari Mana Itu

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Noor Achmad (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (22/5). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Ketua Badan Amil Zakat Nasional Noor Achmad (tengah) memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (22/5). (Hilmi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Di media sosial (medsos) santer kabar adanya korupsi dana zakat di tubuh Baznas.

Bahkan nilai korupsi yang disebutkan cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 11,7 triliun. Pimpinan Baznas menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoaks. 

Geger informasi korupsi zakat Rp 11,7 triliun itu juga disinggung Ketua Baznas Noor Achmad saat memberikan sambutan pada peluncuran Bulan Kebangkitan Pendayagunaan Baznas di Jakarta pada Kamis (22/5).

Awalnya Noor menjelaskan soal hubungan amil (petugas zakat) dengan muzaki (pembayar zakat). Dia mengatakan hubungan amil dengan muzaki harus baik.

Bahkan ketika muzaki merasa hidupnya tidak tenang, bisa konsultasi ke amil. Karena dia sudah membayar zakat, dengan tujuan untuk membersihkan diri dan ketenangan batin. 

Noor mewanti-wanti urusan zakat tidak boleh dipandang sebagai urusan ekonomi. "(Kalau dilihat sisi ekonomi) Akhirnya geger terus. Tuduh ini dan itu. Bahkan Baznas pusat dituduh korupsi Rp 11,7 triliun," katanya. 

Noor mengaku heran, bagaimana bisa ada yang menuduh Baznas korupsi belasan triliun. "c," katanya.

Noor menuturkan, nilai penghimpunan Baznas pusat setiap tahunnya hanya di kisaran Rp 1 triliun. Itu pun paling banyak dari unit pengumpul zakat (UPZ) mitra Baznas. 

"Sehingga kalau dikatakan korupsi Rp 11,7 triliun, angka dari mana itu," tandasnya. Dia menduga pihak yang sengaja menggulirkan isu tersebut, ingin menghancurkan Baznas.

Lebih dari itu, juga membuat dakwah zakat di Indonesia yang sekarang sedang digulirkan menjadi terhambat. 

Noor juga berpesan kepada para amil zakat abhwa mereka tidak boleh meminta sesuatu kepada pembayar zakat. Karena tugas amil adalah memfasilitasi muzaki.

Bahkan Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada amil untuk mengambil. Bukan meminta. "Amil (zakat) dilarang meminta-minta. Haram hukumnya," imbuhnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore