Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 Mei 2025 | 18.03 WIB

Grup FB Fantasi Sedarah Punya Anggota 32 Ribu Akun, MUI Sebut Dalam Hukum Islam Pelaku Inses Bisa Dikenai Hukuman Mati

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan) - Image

Grup komunitas Fantasi Sedarah di Facebook yang bikin jagat maya heboh. (Facebook/Riana Siska Tambunan)

JawaPos.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut merespon adanya grup Facebook Fantasi Sedarah, yang berisi konten hubungan seksual sedarah atau inses. Di dalam kaidah hukum Islam, pelaku perkawinan sedarah atau inses bisa dijatuhi hukuman hingga terberat hukuman mati. 

Ketentuan tersebut disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. Dia mengungkapkan para ulama fikih berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku inses. Dia menjelaskan mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hukuman pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).

Namun Imam Ahmad bin Hanbal, dalam satu riwayat, berpendapat bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Baik pelakunya sudah menikah (muhshan) maupun belum, dan hartanya diserahkan kepada Baitul Mal kaum Muslimin.

Dia mengatakan secara umum, hukum zina mahram adalah haram dan berdosa besar. "Bagi pelaku belum menikah, dikenai hukum cambuk dan pengasingan, dan yang sudah berpasangan (muhshan) dikenai hukuman rajam atau hukuman mati menurut satu riwayat dari Imam Ahmad, sebagaimana hadis-hadis yang telah dijelaskan," kata Miftah dalam keterangannya Selasa (20/5) malam. 

Dia menjelaskan apabila merujuk kepada hukum zina dalam KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) Pasal 411 UU 1/2023 disebutkan, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 

Sementara itu, jika perbuatan tersebut disebarkan di media sosial, Miftah menegaskan bahwa dosa pelaku bertambah karena menyebarkan fitnah dan kemaksiatan secara terang-terangan. "Oleh karena itu, sangat dianjurkan untuk bertobat nasuha dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan ampunan Allah dan terhindar dari siksa di dunia dan akhirat," tegasnya.

Miftah menerangkan, secara umum, hukum melakukan inses adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam. Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qs An-Nisa ayat 23. "Ayat ini secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan," kata Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat itu. (wan) 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore