
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
JawaPos.com - Publik dihebohkan dengan munculnya kasus pemblokiran mendadak sejumlah rekening nasabah oleh pihak perbankan. Banyak masyarakat melaporkan bahwa rekening mereka yang sudah lama tidak digunakan tiba-tiba tidak dapat diakses.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara terhadap rekening-rekening yang berstatus dormant. Hal itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (19/5).
Ivan menyatakan, saat ini fenomena jual beli rekening dormant semakin marak terjadi. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif.
“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” jelasnya.
Langkah penghentian sementara ini, kata Ivan, bertujuan untuk menjaga kepentingan publik secara menyeluruh. Dengan adanya tindakan ini, bank akan memberitahu nasabah terkait rekening tidak aktif yang mereka miliki dan memberi pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.
“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif, apakah akan diteruskan atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.
Ivan menegaskan, sistem perbankan nasional sudah sangat canggih dan andal. Namun, langkah mitigasi tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi penyalahgunaan, terutama dalam era digital yang serba cepat ini.
“Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan,” ujarnya.
Meski dilakukan pemblokiran sementara, lanjut Ivan, dana di dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Proses reaktivasi pun dapat dilakukan dengan mudah.
“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” papar Ivan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap hak nasabah, bukan pembatasan. PPATK mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek dan memantau status rekening yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak bank jika mendapatkan pemberitahuan terkait penghentian sementara.
“Sekali lagi. Prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
