Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Mei 2025 | 14.58 WIB

Heboh Rekening Nasabah Tiba-tiba Terblokir, PPATK Ungkap Alasannya

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. - Image

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

JawaPos.com - Publik dihebohkan dengan munculnya kasus pemblokiran mendadak sejumlah rekening nasabah oleh pihak perbankan. Banyak masyarakat melaporkan bahwa rekening mereka yang sudah lama tidak digunakan tiba-tiba tidak dapat diakses.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah penghentian sementara terhadap rekening-rekening yang berstatus dormant. Hal itu dilakukan agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

“Penghentian sementara ini adalah upaya kami untuk melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” kata Ivan kepada wartawan, Senin (19/5).

Ivan menyatakan, saat ini fenomena jual beli rekening dormant semakin marak terjadi. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa mereka masih memiliki rekening yang tidak aktif.

“Karena banyak sekali nasabah tidak sadar masih memiliki rekening serta terjadi jual beli rekening dormant, sehingga ada potensi penggunaan rekening dormant untuk aktivitas tindak pidana,” jelasnya.

Langkah penghentian sementara ini, kata Ivan, bertujuan untuk menjaga kepentingan publik secara menyeluruh. Dengan adanya tindakan ini, bank akan memberitahu nasabah terkait rekening tidak aktif yang mereka miliki dan memberi pilihan untuk mengaktifkan kembali atau menutupnya secara permanen.

“Langkah ini untuk melindungi kepentingan dan hak publik. Dengan penghentian sementara oleh PPATK, maka nasabah akan diberitahukan oleh bank bahwa mereka memiliki rekening yang tidak aktif, apakah akan diteruskan atau ditutup permanen agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Ivan menegaskan, sistem perbankan nasional sudah sangat canggih dan andal. Namun, langkah mitigasi tetap diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi penyalahgunaan, terutama dalam era digital yang serba cepat ini.

“Sistem perbankan kita sudah sangat bagus, namun dalam rangka memitigasi risiko maka kami bertindak melindungi semua rekening nasabah yang dormant, yang datanya kami peroleh dari perbankan,” ujarnya.

Meski dilakukan pemblokiran sementara, lanjut Ivan, dana di dalam rekening tetap aman dan tidak akan hilang. Proses reaktivasi pun dapat dilakukan dengan mudah.

“Hak dan dana di dalam rekening tetap aman, reaktivasi bisa segera dilakukan ketika nasabah mengaktifkan kembali rekeningnya dan memutuskan untuk terus memakai rekening yang dimilikinya,” papar Ivan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip utama dari kebijakan ini adalah perlindungan terhadap hak nasabah, bukan pembatasan. PPATK mengimbau masyarakat agar secara berkala mengecek dan memantau status rekening yang dimiliki, serta segera menghubungi pihak bank jika mendapatkan pemberitahuan terkait penghentian sementara.

“Sekali lagi. Prinsip penghentian ini adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore