Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Mei 2025 | 00.20 WIB

Hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 Ungkap 1.863 Kasus dengan Tersangka Capai 2.307 Orang Premanisme di Jawa Timur

Konferensi pers ungkap hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 sebanyak 1.863 kasus premanisme di wilayah Jawa Timur. (Juliana Christy / JawaPos.com). - Image

Konferensi pers ungkap hasil Operasi Pekat II Semeru 2025 sebanyak 1.863 kasus premanisme di wilayah Jawa Timur. (Juliana Christy / JawaPos.com).

JawaPos.com – Operasi Pekat II Semeru 2025 yang digelar oleh Polda Jawa Timur sukses mengungkap 1.863 kasus premanisme di wilayah Jawa Timur. Operasi yang dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2025 ini melibatkan 275 personel dari Satgas Polda Jatim dan 2.566 personel dari Satgas Jajaran Polres. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. "Operasi ini dilakukan dalam rangka menindak dan menanggulangi gangguan keamanan berupa kejahatan terkait aksi premanisme yang meresahkan masyarakat guna menunjukkan situasi yang kondusif dan tidak mengganggu iklim investasi di Jawa Timur," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/5).

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap 1.863 kasus dengan jumlah tersangka mencapai 2.307 orang. Kasus tersebut terdiri dari target operasi (tego) sebanyak 160 kasus dengan 259 tersangka, serta ungkap non-tego sebanyak 259 kasus dengan 342 tersangka. Selain itu, terdapat 1.444 kasus tipiring (tindak pidana ringan) dengan 1.706 orang yang diarahkan untuk pembinaan.

"Untuk kegiatan operasi pekat ini, Polda Jawa Timur mengungkap target operasi (tego) sebanyak 100 persen, dan kita mencapai level prestasi yaitu 420 persen untuk non-tego," ujar Dirkrimum Polda Jatim Kombes Farman. 

Angka tersebut menunjukkan efektivitas operasi yang digelar selama dua pekan tersebut dalam mengungkap tindak kejahatan di masyarakat.

Farman menambahkan, pasal-pasal yang dikenakan kepada para tersangka meliputi Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kejahatan-kejahatan tersebut mayoritas terjadi di kawasan padat penduduk dan daerah rawan konflik.

Menurutnya, modus operandi yang paling banyak ditemukan dalam kasus tersebut adalah penganiayaan, baik dilakukan secara individu maupun kelompok. Selain itu, aksi premanisme juga meliputi gangster, debt collector, pemerasan, dan perkelahian antar kelompok tertentu. 

Polda Jawa Timur berharap, dengan digelarnya Operasi Pekat II Semeru 2025 ini, aksi premanisme yang meresahkan masyarakat bisa ditekan secara signifikan. Mereka juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jawa Timur agar iklim investasi tetap kondusif dan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas sehari-hari.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore