Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Mei 2025 | 18.06 WIB

Jadi Presiden Terkorup, Perwakilan Masyarakat Sipil Minta Pemerintah Batalkan Usulan Nama Soeharto jadi Pahlawan Nasional

Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Keluarga Presiden RI ke-2 Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana dan Titiek Soeharto memberikan sambutan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan di Ruang Delegasi, Gedung Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/9/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Suara penolakan terhadap usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Ke-2 Soeharto terus menguat. Desakan penolakan salah satunya disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di depan kantor Kementerian Sosial, Jakarta, pada Kamis (15/5). 

Sejumlah aktivis HAM tampak hadir dalam aksi tersebut. Mulai dari Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, Bivitri Susanti selaku akademisi hukum tata negara, KontraS, Amar Law Firm, Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, hingga korban Peristiwa 1965 Bedjo Untung.

Membawa bendera Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS), mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana pemberian gelar terhadap mantan Presiden Soeharto yang kini tengah dibahas oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat Kementerian Sosial (Kemensos). 

Setelah beberapa jam digelar, aksi massa pun diterima oleh Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Abdul Malik Haramain, sebelum akhirnya ditemui oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf. 

Dalam audiensi yang terjadi, Usman Hamid menyampaikan, bahwa GEMAS keberatan atas usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional pada mantan Presiden Soeharto. Ada banyak alasan yang disampaikan olehnya. Mulai dari, kepemimpinan Soeharto yang jauh dari syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menerima gelar tersebut. 

“Baik itu mengenai integritas moral, keteladanan, maupun juga sikap-sikap yang mencerminkan kerakyatan, kemanusiaan, dan juga keadilan (masa kepemimpinan Soeharto jauh dari itu, red),” paparnya. 

Hal ini pun didukung oleh beberapa data factual, baik itu data PBB tentang Stolen asset recovery atau pemulihan aset-aset yang dicuri/dikorupsi, data United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), Bank Dunia, bahkan data Transparansi Internasional yang menunjukkan bahwa Soeharto merupakan salah satu presiden yang terkorup. Jumlah total korupsinya disebut mencapai USD 419 juta. 

“Data tersebut juga memperlihatkan jumlah kekayaan Soeharto yang terkait dengan Kasus-kasus korupsi yang juga sangat besar. Oleh karenanya, bahkan ketika meninggal statusnya juga masih berstatus sebagai tersangka,” jelasnya.

Pemerintah pun, sambung, saat itu, meski mantan Presiden Soeharto sudah meninggal juga tetap melanjutkan gugatan perdata terhadap yayasan-yayasan yang dimiliki Soeharto. 

Usman mengungkapkan betapa sulitnya membersihkan Indonesia dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pascar reformasi. Residu-residu efek kepemimpinan Soeharto nyatanya masih sangat nyata dalam 27 tahun terakhir. Bagaimana masyarakat sipil mencoba membersihkan Indonesia dari praktik kekerasan dan pelanggaran HAM, bahkan keterlibatan militer dalam dunia sipil. 

“Bahkan Presiden Abdurrahman Wahid menjadi seorang saksi sekaligus menjadi seorang korban dari betapa tidak mudahnya untuk meminta pertanggung jawaban dari pemerintahan Soeharto. Gusdur menjadi saksi sebagai orang yang dijatuhkan karena komitmennya pada hukum, komitmennya pada keadilan, dan komitmennya pada penegakan hak asasi manusia,” tegasnya. 

Oleh karenanya, dia berharap, usulan pemberian gelar pada Soeharto bisa dihentikan.

“Singkatnya, Pak Menteri dengan segala hormat, dengan segala kerendahan hati, kami memohon agar mantan Presiden Soeharto tidak ditetapkan sebagai pahlawan nasional,” pungkasnya. 

Dalam kesempatan tersebut, GEMAS turut menyerahkan tiga dokumen yang menjadi landasan dan menguatkan desakan penolakan penganugerahan gelar Pahlawan Nasional pada Soeharto. Dokumen pertama terkait dengan tanggapan GEMAS mengenai rencana tersebut. Dalam dokumen tersebut disampaikan argumentasi-argumentasi penolakan yang sudah disusun secara konstruktif. 

“Kami lampirkan terkait dengan literatur maupun rujukan-rujukan yang dapat dibaca dan dipertimbangkan sebagai bahan penolakan usulan gelar pahlawan terhadap Soeharto,” ujar salah satu anggota GEMAS Jane Rosalina Rumpia.  

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore