Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. (Istimewa)
JawaPos.com - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pelibatan prajurit TNI untuk melakukan pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri sebagai bentuk pelanggaran terhadap konstitusi UUD 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri. IPW menegaskan, TNI adalah alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan internal.
"Penugasan TNI di ranah penegakan hukum sipil, seperti pengamanan kejaksaan, bertentangan dengan prinsip negara hukum," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa kepada wartawan, Selasa (13/5).
IPW mendesak DPR untuk memanggil Jaksa Agung agar menjelaskan urgensi dari pengerahan militer tersebut. Selain itu, DPR juga diminta memanggil Panglima TNI dan KASAD untuk memberikan penjelasan atas pelanggaran tugas pokok dan fungsi TNI.
"Kita tidak bisa membiarkan praktik seperti ini dibiarkan karena bisa menjadi preseden buruk ke depan. Ini menyangkut prinsip dasar demokrasi dan supremasi sipil dalam penyelenggaraan negara," ucap Sugeng.
Sugeng menegaskan, pelibatan militer dalam pengamanan lembaga penegak hukum sipil merupakan bentuk penyimpangan serius yang dapat mengganggu tatanan hubungan antar lembaga negara. "Ini bukan hanya soal pelibatan institusi yang tidak sesuai tupoksi, tetapi juga mengacaukan mekanisme pemerintahan yang telah diatur dalam konstitusi," tegas Sugeng.
Desakan agar Presiden dan DPR segera membahas persoalan ini secara serius disuarakan oleh IPW menyusul adanya Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan militer untuk mendukung pengamanan di seluruh kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Langkah ini telah ditindaklanjuti dengan instruksi langsung dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) dengan penerbitan Surat Telegram KASAD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, memerintahkan pengiriman 30 personel TNI dari Satuan Tempur dan Bantuan Tempur ke masing-masing Kejaksaan Tinggi, dan 10 personel ke Kejaksaan Negeri. "Pengamanan semacam ini semestinya menjadi kewenangan Polri. TNI hanya bisa dilibatkan jika ada situasi luar biasa dan harus berdasarkan peraturan perundang-undangan," ujar Sugeng.
Pelibatan militer di kantor Kejaksaan dinilai bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (3) dan (4) UUD 1945 yang secara tegas membedakan tugas TNI sebagai alat pertahanan negara dan tugas Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga menggarisbawahi bahwa TNI tidak memiliki peran dalam urusan keamanan sipil kecuali dalam keadaan tertentu.
Lebih lanjut, Sugeng menyoroti pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya Pasal 7 Ayat (2), yang merinci secara spesifik bentuk-bentuk operasi militer selain perang. "Kejaksaan bukan objek vital strategis, bukan pula dalam kondisi darurat yang memerlukan intervensi militer," tutur Sugeng.
Oleh karena itu, Sugeng menilai kehadiran TNI di kantor Kejaksaan justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat. "Publik bertanya-tanya, ada apa dengan Kejaksaan sampai harus dijaga oleh tentara? Apakah ada ancaman yang luar biasa? Kalau tidak, maka ini bentuk penyalahgunaan wewenang," tegasnya.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menegaskan bahwa penempatan bantuan pengamanan dari TNI tidak terkait sama sekali dengan penanganan perkara apa pun. "Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, bantuan pengamanan dari TNI itu sudah dibicarakan jauh sebelumnya sebagai bentuk kerja sama yang secara operasional dilakukan oleh jajaran Pidmil," ucap Harli dikonfirmasi, Senin (12/5).
Harli menambahkan, kerja sama pengamanan dengan TNI dilakukan untuk meningkatkan keamanan dan sinergi antarlembaga, khususnya dalam aspek penegakan hukum militer. Menurutnya, jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung memang memiliki hubungan koordinatif yang melekat dengan TNI, dan kolaborasi dijalankan dalam koridor hukum yang jelas.
Karena itu, ia meminta publik agar tidak mengaitkan kehadiran personel militer dengan dugaan tekanan terhadap proses hukum. "Kejaksaan tetap independen dan profesional dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus yang melibatkan oknum militer. Kami menjamin tidak ada intervensi dari pihak mana pun," urai Harli.
Pasalnya, pelibatan personel TNI dalam pengamanan kantor Kejaksaan menuai kritik dari berbagai pihak. Hal itu setelah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
12 Rekomendasi Mall Terbaik di Tangerang 2026: Destinasi Belanja, Kuliner & Lifestyle Favorit
Update Klasemen Usai MotoGP Catalunya 2026: Jorge Martin Gigit Jari, Bezzecchi Masih Tak Tersentuh
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Catalunya 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama Start P20
