Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 11 Mei 2025 | 02.23 WIB

Pecatan Marinir Ikut Operasi Militer Rusia Terancam Kehilangan Kewarganegaraan

Satria Arta Kumbara viral di media sosial, pecatan marinir mengaku ikut operasi militer Rusia. (Istimewa)

JawaPos.com - Eks pecatan marinir Satria Arta Kumbara yang terang-terangan mengaku ikut dalam operasi militer Rusia terancam kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sebab, dia terlibat secara aktif dalam aktivitas militer negara lain tanpa izin dari presiden maupun penugasan negara. 

Menurut pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi, Pasal 23 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur hal itu secara jelas. Fahmi menyebut, landasan hukum tersebut sudah dilanggar oleh pecatan Korps Marinir TNI AL itu.

”Pasal itu menyatakan bahwa WNI yang masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden dapat kehilangan kewarganegaraannya. Jika benar Satria Arta telah dengan sadar dan secara aktif menjadi bagian dari aktivitas militer Rusia, maka pemerintah perlu mempertimbangkan pencabutan kewarganegaraannya,” kata dia pada Sabtu (10/5). 

Menurut Fahmi, sikap tegas pemerintah dibutuhkan sebagai bentuk ketegasan hukum dan penegasan posisi negara. Dalam hal ini, kata Fahmi, Satria sudah dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat oleh TNI AL dan satuannya di bawah Korps Marinir. 

”Seorang eks prajurit Marinir TNI AL yang diketahui telah diberhentikan tidak dengan hormat karena meninggalkan dinas tanpa izin alias disersi, lalu muncul sebagai sosok yang mengaku ikut bergabung dalam aktivitas militer Rusia, menjadi sebuah preseden berbahaya yang tak bisa diabaikan,” ucap Fahmi. 

Dia menilai, persoalan Satria bukan sekadar masalah individu yang tersesat jalan, melainkan sinyal adanya celah serius yang perlu ditutup. Khususnya dalam sistem pengawasan dan pembinaan pasca-dinas di tubuh institusi militer Indonesia, dalam hal ini TNI. 

”Preseden ini bisa menormalisasi gagasan bahwa setelah keluar dari dinas, baik karena pensiun maupun karena disersi atau bermasalah dengan hukum, seorang mantan prajurit bebas memanfaatkan keahliannya untuk bergabung aktivitas militer asing atau bahkan dalam konflik di negara lain,” ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi Arsanta saat dikonfirmasi pada Jumat (9/5) menyampaikan bahwa Satria Arta Kumbara adalah pecatan dari Korps Marinir. Dia sudah tidak lagi bertugas sejak 2022 lalu karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dan tanpa izin.

”Personel tersebut pecatan dari Marinir,” ungkap Wira menegaskan. 

Perwira tinggi (pati) bintang 1 TNI AL itu menyampaikan bahwa mantan prajurit Marinir itu bernama Satria Arta Kumbara. Pangkat terakhirnya adalah serda atau sersan dua. Dia memiliki NRP 111026 dan pernah bertugas dalam satuan Itkormar. Namun yang bersangkutan desersi sejak 13 Juni 2022 sampai saat ini. Sehingga dipecat oleh satuannya. 

Wira pun membeber perkara dan putusan berkekuatan hukum tetap atas mantan prajurit Korps Marinir tersebut. Yakni putusan perkara bernomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan akta berkekuatan hukum tetap bernomor nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023. 

”Putusan In Absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan (dihukum) pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara dan akta berkekuatan hukum tetap,” jelasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore