
Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini dinilai sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara, untuk memastikan keberadaan regulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.
"KPK menyambut baik hal tersebut tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).
Ia menambahkan, KPK juga menegaskan posisinya terhadap implikasi Undang-Undang tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga antirasuah itu.
Menurut Budi, KPK mencermati dua isu utama dalam UU BUMN yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemberantasan korupsi.
Pertama, mengenai status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Dalam Pasal 9G UU BUMN disebutkan bahwa unsur-unsur tersebut bukan merupakan penyelenggara negara.
Namun, Budi menilai ketentuan tersebut bertentangan secara substansi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Ada kontradiksi substansi dari pasal tersebut dengan UU 28/1999," ungkapnya.
UU 28/1999, lanjut Budi, merupakan payung hukum administrasi yang secara khusus mengatur penyelenggara negara dengan tujuan menekan praktik KKN.
Oleh karena itu, KPK tetap berpegang pada definisi bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. "KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999," tegasnya.
Berdasarkan hal itu, KPK menyimpulkan bahwa seluruh pejabat BUMN tetap wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang tak bisa diabaikan.
Isu kedua, yang menjadi sorotan KPK adalah terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4B UU BUMN.
Pasal ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN.
"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN," pungkasnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
