Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 05.42 WIB

KPK Sambut Baik Gugatan Uji Materi UU BUMN ke Mahkamah Konstitusi, Pilih Pedomani UU 28/1999 yang Atur Penyelenggara Negara

Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com). - Image

Ketua Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya atas gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dinilai sebagai bentuk penggunaan hak konstitusional warga negara, untuk memastikan keberadaan regulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

"KPK menyambut baik hal tersebut tentunya karena itu menjadi salah satu hak konstitusi seorang warga negara," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/5).

Ia menambahkan, KPK juga menegaskan posisinya terhadap implikasi Undang-Undang tersebut dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Menurut Budi, KPK mencermati dua isu utama dalam UU BUMN yang berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemberantasan korupsi.

Pertama, mengenai status penyelenggara negara bagi jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN. Dalam Pasal 9G UU BUMN disebutkan bahwa unsur-unsur tersebut bukan merupakan penyelenggara negara.

Namun, Budi menilai ketentuan tersebut bertentangan secara substansi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Ada kontradiksi substansi dari pasal tersebut dengan UU 28/1999," ungkapnya.

UU 28/1999, lanjut Budi, merupakan payung hukum administrasi yang secara khusus mengatur penyelenggara negara dengan tujuan menekan praktik KKN.

Oleh karena itu, KPK tetap berpegang pada definisi bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara. "KPK tegas berpedoman pada Undang-Undang 28 tahun 1999," tegasnya.

Berdasarkan hal itu, KPK menyimpulkan bahwa seluruh pejabat BUMN tetap wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi. Ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi yang tak bisa diabaikan.

Isu kedua, yang menjadi sorotan KPK adalah terkait kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4B UU BUMN.

Pasal ini dinilai bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa keuangan negara yang dipisahkan tetap merupakan bagian dari keuangan negara, termasuk yang dikelola oleh BUMN.

"Oleh karena itu KPK berpandangan tetap dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara-perkara di BUMN," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore