Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 10 Mei 2025 | 02.55 WIB

Komdigi Beri Waktu 2 Tahun Bagi Penyelenggara Sistem Elektronik, Sesuaikan Diri dengan PP Tunas Terkait Perlindungan Anak

Ilustrasi media sosial - Image

Ilustrasi media sosial

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberi waktu dua tahun bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan diri dengan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru.

Yakni PP No. 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, pemberian jangka waktu tersebut telah sesuai dengan yang disebutkan pada PP Tunas.

"Terkait timeline, kalau kita baca di PP-nya sendiri, itu ada waktu penyesuaian itu dua tahun. Ada waktu penyesuaian itu terkait dengan timeline-nya," kata Alex di Kantor Komdigi, Jumat (9/5).

Alex pun menegaskan bahwa adanya PP Tunas bukan untuk membatasi anak dalam mengakses ruang digital. Namun, untuk lebih mengatur PSE pada media sosial.

"Kita perlu menyamakan persepsi kita, bukan membatasi, bukan membatasi anak. Anak punya hak untuk mendapat akses ke ruang digital. Yang kita buat itu kan tata kelola penyelenggara sistem elektronik," jelas dia.

Kementerian Komdigi memastikan selalu berkoordinasi dengan seluruh PSE. Selama penerapan PP Tunas, tak ada penolakan dari sejumlah platform media sosial seperti X ataupun Meta.

“Bahkan beberapa dari mereka sudah menyediakan juga fitur untuk di platform masing-masing dalam rangka perlindungan anak itu,” jelas Alex.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore