
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di Kantin Halal Kementerian Agama, Kamis (24//4). (Hilmi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketentuan sertifikasi halal, khususnya untuk produk makanan dan minuman di Indonesia sudah bersifat mandatory atau wajib.
Di sisi lain, dari 200 juta produk yang beredar di Indonesia, baru sekitar 6 jutaan yang sudah bersertifikat halal. Pemerintah mengingatkan bahwa sertifikasi halal bertujuan untuk melindungi masyarakat.
Informasi bahwa sertifikasi halal di Indonesia sudah bersifat mandatory itu disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Kantin Halal Kemenag pada Kamis (24/4).
Dia mengatakan, regulasi produk halal sejatinya bukan hal baru. Sudah dirancang sejak era Presiden Soeharto.
Kemudian di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sampai era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sertifikasi halal bersifat sukarela atau voluntary. "Di masa sekarang jadi mandatory, untuk melindungi masyarakat," katanya.
Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu mengatakan urusan halal bukan hanya untuk umat Islam saja.
Karena produk makanan yang halal, juga sudah mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan, dan lainnya. "Halal dan baik itu satu kesatuan. Jadi satu paket," tandasnya.
Dia menuturkan BPJPH adalah regulator untuk urusan sertifikasi halal. Selain itu secara berkala dan acak pihaknya juga melakukan mengecek produk halal di pasaran bersama BPOM.
Terbaru, BPJPH menemukan makanan berlabel halal, namun mengandung porcine atau unsur babi. Dia menegaskan tidak ada toleransi untuk produk seperti itu. Harus ditarik dari peredaran dan sertifikat halalnya dicabut.
Dalam kesempatan itu, Babe Haikal mengapresiasi Kemenag yang sudah meresmikan kantin halal.
Dia berharap upaya serupa juga dilakukan kementerian atau lembaga lainnya. "Sudah memenuhi ketentuan sebagai kantin halal sepenuhnya," kata dia.
Babe Haikal mengatakan bahwa Kemenag telah mengawali keberadaan kantin halal. "Mudah-mudahan akan diikuti oleh semua kementerian-kementerian. Harus ada kantin halal di setiap kementerian,” harap Haikal.
Dia menekankan bahwa prinsip halal dan baik (halalan thayyiban) adalah hak seluruh umat manusia. Tanpa memandang latar belakang agama, suku, atau golongan.
“Semua agama, semua suku, semua ras, semua kelompok, kata Allah, berhak makan dari rezeki yang halal dan baik di muka bumi ini,” ungkap Haikal.
Dia mengatakan, kantin halal yang representatif, bersih, dan nyaman serta sesuai dengan prinsip syariah tentu akan memberi manfaat besar. Tidak hanya bagi pegawai Kemenag, tetapi juga masyarakat yang datang untuk mendapatkan layanan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Surat Satir Sony Sanjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh, Netizen: Nanik Deyang Cepu ya Pak?
Resmi Jadi Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Kirim Surat Satir ke Kepala BGN Baru: 'Terima Kasih Hadiah Indahnya'
Dikabarkan Deal! Persebaya Surabaya Gaet Lima Pemain Anyar, Empat Legiun Asing dan Satu Striker Lokal
