
RSHS Bandung. Antara
JawaPos.com – Dalam kasus rudapaksa yang dilakukan oleh dokter PAP di RSUP Hasan Sadikin, Bandung, menggunakan obat bius menimbulkan pertanyaan bagaimana tata kelola farmasi. Menjawab hal itu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar bersama tim melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Instalasi Farmasi rumah sakit tersebut.
Dalam sidak tersebut, BPOM memeriksa sistem pengelolaan obat secara menyeluruh, termasuk pengadaan, penyimpanan, hingga pelaporan obat keras seperti anestesi. Obat jenis ini wajib dikelola secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan obat di RSHS Bandung sudah sesuai dengan standar keamanan dan tata kelola ketat. Ini penting demi keselamatan pasien dan integritas profesi medis,” ujar Taruna.
Pengelolaan obat di rumah sakit mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 serta Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Kedua regulasi tersebut mengatur standar pelayanan kefarmasian dan pengawasan terhadap obat-obatan, termasuk narkotika dan psikotropika, di fasilitas pelayanan kesehatan.
Khusus Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di seluruh fasilitas pelayanan kefarmasian. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4, pengawasan ini mencakup seluruh rantai pengelolaan, mulai dari pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, hingga pemusnahan dan pelaporan. Semua kegiatan tersebut wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa pengelolaan bahan obat hanya diperbolehkan dilakukan di fasilitas pelayanan kefarmasian tertentu, yakni apotek, instalasi farmasi rumah sakit, dan puskesmas. Ketentuan ini memperjelas batasan serta lokasi yang sah dalam pengelolaan sediaan farmasi, demi menjaga sistem distribusi obat yang legal, aman, dan terkontrol. Peraturan ini menjadi pijakan penting dalam menciptakan tata kelola kefarmasian yang akuntabel serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat.
Selain melakukan pemeriksaan, Taruna juga berdiskusi langsung dengan manajemen RSHS dan jajaran farmasi. Taruna menegaskan bahwa sinergi dengan rumah sakit pendidikan dan institusi kesehatan sangat krusial untuk menjamin mutu dan keamanan obat. “Tanpa kolaborasi, pengawasan BPOM tidak akan efektif dalam menjaga rantai suplai obat,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia dr Reza Sudjud SpAn menyatakan bahwa seharusnya obat bius diambil oleh dokter penangungjawab pasien. Sementara pada kasus dr PAP, dia adalah peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
“Patut dipertanyakan dari mana yang bersangkutan bisa mendapatkan obat tersebut,” ucapnya. Seharusnya pemakaian obat bius ini cukup ketat. Misalnya saat sisa, harus dikembalikan ke instalasi farmasi di fasilitas kesehatan tersebut.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
