Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 April 2025 | 03.48 WIB

Kemenkes Minta RSHS Hentikan Sementara Program PPDS Imbas Kasus Rudapaksa

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta) - Image

Priguna Anugerah Pratama, PPDS tersangka rudapaksa terhadap anak pasien di RSHS Bandung. (X @ahriesonta)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) meminta Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Hasan Sadikin Bandung untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan residensi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan.

Kebijakan ini merupakan buntut dari kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh dr. PAP, peserta PPDS Universitas Padjajaran di rumah sakit tersebut.

"Kami telah menginstruksikan kepada Direktur Utama RSUP Hasan Sadikin untuk menghentikan sementara waktu, selama satu bulan, kegiatan residensi Program PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, Rabu (9/4).

"Langkah ini penting untuk evaluasi dan perbaikan sistem pengawasan serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Unpad," sambungnya. 

Aji menegaskan bahwa Kemenkes sangat prihatin dan menyesalkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut. Menurutnya, dr. PAP sudah dikembalikan ke pihak Universitas Padjajaran, diberhentikan sebagai mahasiswa, dan kini tengah diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat.

Sebagai bentuk tindakan tegas, Kemenkes juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. PAP. Pencabutan STR tersebut otomatis membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Kemenkes menekankan komitmennya untuk menciptakan lingkungan pendidikan dan pelayanan medis yang aman, berintegritas, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore