Penyanyi Piche Kota, jebolan Indonesian Idol. (instagram: pichekota_)
JawaPos.com - Penyanyi Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC. Tidak sendirian, Piche Kota menjadi tersangka bersama dua orang temannya.
Piche Kota dijerat dengan pasal yang serius atas kasus tersebut. Penyanyi jebolan Indonesian Idol dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,dan atau Pasal 415 Huruf (B). Piche Kota dkk Terancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Penetapan tersangka karena unsur-unsur tindak pidana atas perkara tersebut terpenuhi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang digelar pada Kamis, 19 Februari 2026 di Mapolres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Penyidik menilai, unsur pidana atas perkara tersebut telah terpenuhi.
AKBP I Gede Eka Putra Astawa memastikan penyidik bertindak secara profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menangani perkara yang menjerat Piche Kota dkk. Dari mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pengumpulan alat bukti, hingga meminta keterangan terhadap ahli.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, akuntabilitas, dan bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Belu, Nusa Tenggara Timur, menetapkan Piche Kota bersama dua orang lainnya, Roy Mali dan Rival, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 16 tahun berinisial AC.
Kasus dugaan pemerkosaan ini kabarnya terjadi di sebuah hotel di Atambua pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Kasus tersebut kemudian menjadi masalah di ranah hukum pidana setelah orang tua AC membuat laporan polisi ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
