Ilustrasi THR Lebaran. (Freepik)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya anggota Polri dan ASN yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak swasta jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M. KPK mengingatkan bahwa pemberian THR hanya diberikan dari perusahaan atau majikan kepada pegawainya di luar upah yang sudah di berikan setiap bulan.
"Sehingga tidak ada kewajiban perusahaan/majikan memberikan THR kepada selain pegawainya. Kalaupun ada, hal itu sebatas pemberian saja diluar THR, apakah sebagai bentuk sodaqah, atau pemberian bantuan lainnya," kata Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Depdikmas) KPK, Wawan Wardiana kepada wartawan, Selasa (25/3).
Wawan menegaskan, aparat pemerintah baik ASN maupun aparat penegak hukum (APH) sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pegawai pemerintah. Sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan.
"Kalau ada, itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar (pungli), dan kalau tindakan itu dibiarkan maka tidak menutup kemungkinan orang-orang ini ke depan akan melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk pemerasan, karena biasanya permintaan tersebut diiming imingi dengan kenyamanan dan keamanan berusaha di lingkungan setempat," ucap Wawan.
Wawan menegaskan, pungli atau pemerasan menjelang Lebaran ini terjadi, karena tidak adanya nilai-nilai antikorupsi. Seperti nilai sederhana dan kerja keras pada oknum aparat tersebut, yang muncul justru nilai sebaliknya yakni sifat serakah ingin mendapatkan sesuatu barang atau uang yang lebih, tapi dengan cara yang mudah dan tidak sesuai aturan.
Wawan menegaskan, jika masyarakat melihat atau merasakan langsung adanya perlakuan dari ASN maupun APH meminta THR untuk segeta melaporkannya ke KPK maupun aparat terdekat.
"Kalau masyarakat melihat atau mendapatkan perlakuan seperti itu, sebaiknya melaporkan kepada inspektorat pemda setempat atau aparat penegak hukum terdekat atau ke KPK melalui kanal pengaduan, jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada pasal 11 UU No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Wawan.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
15 Pecel Paling Enak di Surabaya, Cita Rasa Sambal Kacang yang Autentik dan Ragam Lauk Tradisional yang Menggoda Selera
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Wisata Terbaik Dekat Stasiun Pasuruan, Buat Liburan Tak Perlu Jauh Tapi Tetap Seru
12 Tempat Kuliner Soto yang Jadi Favorit di Malang, Soal Rasa Jangan Ditanya Pasti Enak!
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
