Ilustrasi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. (Azmi Samsul Maarif/Antara)
JawaPos.com - Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin mendapat sanksi administrasi berupa denda Rp 48 miliar sebagai pelaku pemasangan pagar laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten. Sanksi itu turut berlaku bagi perangkat Desa Kohod yang terlibat. Meski ada informasi mereka siap membayar denda tersebut, Bareskrim Polri menegaskan bahwa hal itu tidak menggugurkan pelanggaran pidana yang tengah diproses hukum.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan hal itu pada Jumat (28/2). Dia menyampaikan bahwa sanksi administrasi berupa denda merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Itu tidak berkaitan dengan penanganan kasus yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Yakni dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut oleh Arsin dan pelaku lainnya.
”Yang dilaksanakan KKP terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sementara, Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan (sertifikat). Jadi, apapun yang sudah dilakukan KKP ataupun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP, tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata dia menegaskan.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim memutuskan untuk menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin mulai Senin malam (24/2). Selain pertimbangan strategis penyidikan, penyidik memutuskan untuk menahan Arsin agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Djuhandani menyampaikan, penyidik tidak ingin Arsin melarikan diri dan mengulang perbuatannya. Apalagi dia masih menduduki jabatan sebagai kades Kohod.
”Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti,” kata Djuhandani.
Meski penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menahan Arsin dalam kasus dugaan pemalsuan penerbitan sertifikat laut di Tangerang, Banten, penyidik yakin mereka masih bisa menemukan barang bukti lain dalam penanganan kasus tersebut. Terlebih saat ini Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan kasus tersebut.
”Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kami temukan untuk pengembangan perkara ini,” kata dia.
Jenderal bintang satu Polri itu pun menyatakan bahwa pihaknya menghindari segala potensi yang memungkin terjadinya. Misalnya Arsin mengulang perbuatannya. ”Kami takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami (menahan Arsin),” imbuhnya. Dia menegaskan penanganan kasus tersebut bakal dituntaskan secara profesional.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
Prediksi Skor Iran vs Selandia Baru di Piala Dunia 2026: Team Melli Diterpa Gejolak Geopolitik Tapi Punya Kans Menang
Prediksi Skor Arab Saudi vs Uruguay di Piala Dunia 2026: La Celeste Dijagokan Menang!
