Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Januari 2025 | 23.35 WIB

Rolls Royce Kemensos Gagal Terjual di Lelang, Begini Proses Lelang Terbaru

Gus Ipul meninjau mobil Rolls-Royce yang tidak laku terjual di lelang. (JawaPos) - Image

Gus Ipul meninjau mobil Rolls-Royce yang tidak laku terjual di lelang. (JawaPos)

* Pelaksanaan lelang

Peserta lelang dapat hadir secara fisik di tempat pelaksanaan lelang atau peserta dapat hadir secara virtual. Pada saat pelaksanaan lelang, penjual wajib hadir di tempat dilaksanakannya lelang. Apabila dalam penawaran lelang dilaksanakan melalui aplikasi, maka penjual hadir juga secara virtual melalui aplikasi lelang, yangmemungkinkan pejabat lelang dan penjual dapat saling mendengar dan melihat secara langsung pelaksanaan lelang.  Barang lelang Non Eksekusi berupa barang milik negara/daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak tertebak atau tidak diambil juga menyertakan dokumen khusus pelaksanaan lelang, yang meliputi

* Bukti pengumuman lelang

Berita acara pelaksanaan penjelasan lelang dalam hal barang yang dilelang berupa barang bergerak dengan nilai limit total paling sedikit Rp 5 miliar.

* Pembatalan setelah Lelang

Pembatalan setelah lelang dimulai dapat terjadi karena keadaan memaksa, keadaan teknis yang tidak bisa diatasi sampai berakhirnya jam kerja, atau uang jaminan pemenang lelang terdebet dari rekening bendahara tidak dilakukan pemindahan buku.

* Penetapan pemenang dan pembayaran

Pemenang lelang ditetapkan dengan yang melampaui nilai limit penawaran (penawaran tertinggi). Penawaran yang terjadi dilakukan dengan dua metode open bidding dan iclose bidding. Pejabat lelang kemudian mencatat hasil lelang pada risalah lelang sebagai bukti yuridis keputusan pemenang. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran dengan jangka waktu tertentu. Pembayaran dapat dilakukan dengan bank atau transfer. Apabila pemenang tidak memenuhi kewajiban untuk melunasinya, maka barang dapat dilelang ulang.

* Penyerahan Barang

Apabila pemenang melunasi barang, maka penyelenggara lelang (kemensos) menyerahkan barang tersebut kepada pemenang. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung atau dengan jasa kurir.

* Pelaporan dan pertanggungjawaban

Seluruh proses lelang harus diarsipkan pada risalah lelang. Penyelenggara lelang melakukan pelaporan hasil lelang ke kas negara atau daerah.

* Pengumuman Lelang

Lelang diumumkan melalui media sosial, web, surat kabar. Pengumuman lelang dapat menggunakan surat harian kabar elektronik dan surat kabar cetak. Pengumuman lelang elektronik dapat diakses pada platform kementrian keuangan pada https://lelang.go.id/.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore