
Ilustrasi tanggal merah di kalender. (Freepik)
JawaPos.com - Tahun 2025 memang baru berlangsung beberapa hari. Namun, sepanjang tahun ini terdapat sejumlah tanggal merah yang menjadi libur nasional maupun cuti bersama. Penetapan libur nasional dan cuti bersama 2025 ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengatur kegiatannya, terutama dalam hal liburan.
Adapun hari libur nasional dan cuti bersama selama 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Yaitu, Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Surat keputusan bersama itu ditandatangani oleh oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sepanjang 2025 sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari. Jumlah itu tidak berbeda dari hari libur dan cuti bersama tahun 2024 yaitu tetap 27 hari libur.
Disebutkan dalam SKB, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
Selanjutnya, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Dengan total 27 hari libur, masyarakat dapat merencanakan liburan atau aktivitas produktif lainnya lebih awal. Memesan tiket perjalanan hingga menyusun agenda keluarga, waktu ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Untuk pelaku usaha, jadwal libur menjadi acuan dalam menyusun strategi bisnis, seperti promosi khusus atau pengelolaan operasional selama hari libur.
Sementara itu, instansi pendidikan dapat menyesuaikan kalender akademik mereka berdasarkan SKB ini. Penting untuk memahami rincian jadwal libur ini agar setiap individu atau organisasi dapat menjalani tahun 2025 dengan lebih terstruktur.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2025:
1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
