Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Januari 2025 | 14.01 WIB

Nggak Pakai Nyasar, Ini Bedanya Rambu Penunjuk Jalan Berwarna Hijau dan Biru

Rambu penunjuk jalan berwarna biru dan hijau. (Dishub Provinsi Aceh). - Image

Rambu penunjuk jalan berwarna biru dan hijau. (Dishub Provinsi Aceh).

JawaPos.com - Jika Anda sering melintasi jalan raya atau Tol, tentunya sudah tak asing lagi dengan rambu penunjuk jalan. Rambu-rambu tersebut memiliki latar warna biru atau hijau, dengan tulisan berwarna putih. 
 
Apalagi di momen liburan seperti sekarang ini, penting untuk mengetahui perbedaan rambu penunjuk jalan berwarna hijau dan biru. Meski memiliki latar warna yang berbeda, namun informasi yang ditampilkan sama-sama berupa daerah yang dituju.
 
Lalu, jika menampilkan informasi yang serupa, mengapa diberi latar warna yang berbeda, ya?
 
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda. Demikian dilansir dari Dishub Provinsi Aceh.
 
Perbedaan warna dasar pada rambu-rambu penunjuk jalan tentu tidak dibuat tanpa tujuan, melainkan sengaja dipasang untuk menciptakan lalu lintas yang harmonis.
 
Penunjuk Jalan Berwarna Biru dan Hijau
 
Tertulis pada Pasal 17, rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, lalu huruf, angka, termasuk kata-kata berwarna putih berarti rambu perintah.
 
Kemudian, pada Pasal 20, rambu berwarna biru dengan ciri serupa, juga difungsikan sebagai petunjuk batas wilayah, batas jalan tol, lokasi utilitas umum, rambu pengaturan lalu lintas, juga sebagai rambu petunjuk dengan kata-kata.
 
 
Misalnya, rambu dengan perintah “Bus dan Truk Gunakan Lajur Kiri” atau “Batas Kecepatan Maksimum 100 Km/jam Minimum 80 Km/jam”. Saat menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi, maka Anda harus tetap berada lajur yang ditunjuk rambu. 
 
Artinya, jangan keluar lajur untuk sampai di lokasi yang dituju. Sebagai contoh, terdapat rambu jenis ini dengan tulisan ‘Bandung’. Artinya jalan yang Anda pilih akan langsung mengarah ke Bandung, tidak ada opsi lainnya.
 
Kemudian pada Pasal 18, rambu dengan warna dasar hijau, garis tepi putih, lambang, serta huruf, dan angka putih, merupakan rambu petunjuk yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan, juga sebagai petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
 
Sementara rambu berwarna hijau biasanya ditemukan di jalan raya atau tol sebagai penunjuk lokasi dan biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju Misalnya, Bandara Ngurah Rai, Kuta 1 km. Tujuannya agar pengemudi masih bisa memilih, mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
 
Penunjuk Jalan Berwarna Coklat
 
Selain biru dan hijau, ada juga rambu penunjuk jalan berwarna coklat. Fungsi rambu yang satu ini serupa dengan hijau. Bedanya, rambu ini memiliki arti sebagai lokasi atau sebuah tempat, sering juga merujuk pada tempat wisata.
 
Selain rambu petunjuk jalan dengan ketiga warna tersebut, ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan juga tidak boleh dilanggar. Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti. 
 
Kemudian rambu berwarna kuning yang memiliki makna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada. Untuk itu, selalu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang sudah dibuat oleh pihak berwenang ya, agar kamu tetap aman dan nyaman saat berkendara.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore