
Sejumlah Wartawan Aksi Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis Didepan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Dalam Aksi Tersebut Mereka Mendesak Kapolri Untuk Periksa Dan Adili Polisi Pelaku Pemukulan Dan Perampasan Alat Kerja Wartawan, Beri Sanksi Tegas A
JawaPos.com - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai vonis tiga bulan penjara terhadap Muhamad Asrul yang merupakan jurnalis berita.news dinilai telah menciderai kemerdekaan pers. Asrul yang menuliskan terkait peristiwa dugaan korupsi dinyatakan bersalah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan pidana tiga bulan penjara yang dibacakan Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada Selasa (23/11).
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana 1 tahun penjara, karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Komite Keselamatan Jurnalis menilai putusan majelis ini telah menciderai kemerdekaan pers.
"Vonis pidana penjara ini, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas mengabarkan informasi kepada publik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU pers telah mengatur dan mengamanatkan bahwa protes, keberatan, atau penolakan terhadap sebuah laporan berita atau produk jurnalistik, seharusnya diselesaikan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang keberatan," kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Erick Tanjung dalam keterangannya, Kamis (25/11).
Padahal pada 4 Maret 2020, Dewan Pers dalam perkara ini, telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020, yang menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Ketua Dewan Pers M. Nuh juga telah memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat UU 40/1999 tentang Pers.
Erick menyesalkan, jaksa justru tetap mendakwa Asrul dipandang telah memuat berita di media online, yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo, untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero.
"Asrul yang menjabat sebagai editor di berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur," ungkap Erick.
Dia pun menyesalkan, Jaksa menilai berita yang dibuat Asrul bukan kategori berita pers, karena perusahaan berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers. Perusahan itu pun baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019, sementara naskah yang diunggah Asrul pada berita.news sebelum tanggal itu.
Meski demikian, Erick menegaskan dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama Baik UU ITE, adalah Preseden buruk bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik.
"Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3)," tegas Erick.
Dia memandang, penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul, semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja.
"Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum," pungkas Erick.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
