Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 Mei 2022 | 01.52 WIB

Panglima TNI Sebut Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bisa Bertambah

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa  mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas hal-hal terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang wilayah negara yang meliputi wilayah kedaul - Image

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengikuti Rapat Kerja dengan DPD di gedung DPD, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Rapat kerja tersebut membahas hal-hal terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43/2008 tentang wilayah negara yang meliputi wilayah kedaul

JawaPos.com - Sebanyak sepuluh anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut. Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menyebutkan, tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati (nonaktif) Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, dari unsur TNI dimungkinkan masih bisa bertambah.

"Mungkin ada tambahan (tersangka) lagi karena cukup lama kan dari 2011, kira-kira 11 tahun," kata Andika di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (25/5) dikutip dari Antara.

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) ini mengatakan, pihaknya terus menggali siapa lagi oknum dari satuannya yang bertanggung jawab dalam kasus itu.

"Karena belum tentu hanya 10 (yang diduga terlibat) karena kan dari 2011 atau 2012. Jadi kami juga ingin secara teliti menggali terus siapa saja sebetulnya yang ikut bertanggung jawab, ikut membiarkan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia ini bisa terjadi," kata dia.

Ia mengatakan oknum TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya ada yang berperan sebagai penjaga dan ikut dalam tindakan-tindakan secara fisik.

"Semuanya (berpangkat) tamtama, bintara. Kalau pun ada perwira waktu kasus terjadi masih menempuh pendidikan," ujar dia.

Meski demikian, Andika menyebut masih akan melakukan pencermatan terkait dengan kemungkinan pemecatan oknum TNI itu.

Para oknum TNI itu, menurut dia, disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan serta melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore