Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Desember 2024 | 23.16 WIB

Gugatan Sespri Ketum PBNU Kepada Cak Imin Ditolak PN Jakpus, Ganti Rugi Rp 507 M Pupus

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Sidang gugatan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah selesai. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut. 
 
"Dengan ditolaknya Gugatan Ghufron terhadap Cak Imin oleh majelis hakim maka otomatis gugatan ganti rugi sebesar Rp 507 miliar pun pupus," kata kuasa hukum DPP PKB, Anwar Rachman, Rabu (18/12).
 
Menurut Anwar, tuduhan Ghufron yang menganggap PKB sewenang-wenang dan tidak prosedural terjawab sudah. Sebab, pemecatan adalah urusan internal partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU khusus yakni UU No:2 Tahun 2008 Jo UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 
 
 "Jadi, persoalan yang diajukan penggugat adalah urusan internal," ucapnya. 
 
Sebelumnya, mantan Sekretaris Pribadi Ketua Umun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu menggugat Cak Imin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor No:695/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst lantaran diberhentikan.
 
 
Pemberhentian Achmad Ghufron sebagai anggota PKB yang dilakukan oleh DPP PKB  berdasarkan SK DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024 tertanggal 31 Juli 2024 Tentang Penetapan Pemberhentian Ach Ghufron Sirodj (Penggugat) Dari Keanggotaan PKB karena Ghufron telah melanggar AD/ART PKB serta peraturan PKB yakni melanggar disiplin partai. 
 
Menurut Ghufron pemecatan dirinya dari anggota PKB tersebut melanggar AD/ART PKB dan Peraturan PKB. Sehingga Ghufron merasa telah dizolimi PKB.
 
Anwar menyampaikan, menurut peraturan perundang-undangan enyelesaian perselisihan partai politik sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU No:2 Tahun 2011 tentang Partai Politik harus diselesaikan oleh internal Partai Politik yang diatur dalam AD/ART yakni Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk partai politik.
 
"Oleh karena Ghufron mengajukan masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terlebih dahulu dan tidak mengajukan masalah tersebut ke Mahkamah Partai dan tidak dapat mengajukan bukti Salinan putusan Mahkamah Partai, maka prosedurnya sudah dilanggar," tutupnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore