Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Desember 2024 | 23.03 WIB

Kapolri Listyo Sigit Warning Bandar Narkoba, Pastikan Bakal Terapkan Pasal Hukuman Mati dan Dikirim ke Nusakambangan  

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) didampingi perwakilan lembaga terkait menyampaikan keterangan terkait pengungkapan jaringan narkoba dalam konperensi pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos) - Image

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (tengah) didampingi perwakilan lembaga terkait menyampaikan keterangan terkait pengungkapan jaringan narkoba dalam konperensi pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Jakarta, Jumat (1/11/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan peringatan keras terhadap setiap bandar narkoba di Indonesia.

Bila masih mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia, maka Polri akan menerapkan pasal hukuman maksimal. Diketahui, hukuman maksimal untuk bandar narkoba di Indonesia adalah hukuman mati. 

Kapolri mengatakan bahwa Polri sepakat untuk memberikan pasal hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.

"Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal," tegasnya.

"Termasuk mewajibkan setiap tempat yang ditengarai akan digunakan menjadi tempat-tempat  mengedarkan atau melakukan transaksi, baik di kafe, restoran, tempat makan, tempat hiburan, dan lain-lain untuk menempatkan atau menempelkan stiker rimbuan anti-narkoba," paparnya. 

Untuk tempat hiburan yang kedapatan menjadi lokasi peredaran narkoba, Polri akan memberikan teguran.

Namun apabila teguran tidak diindahkan, maka Polri dan kementerian akan mencabut izin tempat-tempat tersebut. " termasuk juga apabila mereka terlibat di dalam peredaran, kita akan proses pidana," ujarnya. 

Terkait pengawasan terhadap wilayah-wilayah perbatasan, termasuk wilayah laut terutama jalur-jalur tikus, akan dikerjasamakan dengan TNI, BNN, Bakamla, KKP, Kemenlu, Kemendagri, dan kementerian terkait lainnya. "Semua sisi ditangani," tegasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore