
Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi berupa investasi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Uang tersebut diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi di PT Taspen.
"KPK telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar. Uang tersebut merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manager Investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan," kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (3/11).
Selain menyita uang, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dokumen hingga alat elektronik usai menggeledah dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investmen (IIM). Dua rumah yang digeledah itu berlokasi di Jakarta Utara.
KPK juga menggeledah rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan perusahaan terafiliasi dengan PT Insight Investmen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.
"Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ucap Budi.
Budi menegaskan, KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yg memiliki itikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara dugaan korupsi di PT Taspen.
Sebaliknya, bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-Undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal.
"Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," tegas Budi.
Berdasarkan informasi, Antonius Kosasih dan Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK melalui Ditjen Imigrasi (Sekaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) juga telah mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
KPK menaksir jumlah kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah. Meski memang KPK sampai saat ini masih menghitung jumlah pasti kerugian negaranya.

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
