
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma
JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purna Tugas Menteri Negara. Aturan itu secara resmi diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam aturan itu Jokowi memastikan bahwa asuransi kesehatan mantan menteri beserta keluarganya, yakni suami/istri sah ditanggung oleh APBN atau Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis beleid dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (18/10).
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di Sekretaris Kabinet juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan yang sama. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian manfaat asuransi ini ditentukan berdasarkan usia.
Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan asuransi selama 2 kali masa jabatan.
Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.
"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 ayat 3 poin B dalam aturan itu.
Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kesehatan ini dapat diklaim dan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Adapun layanan yang dapat dinikmati para menteri dan suami/istri sah, terdiri dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.
Sementara itu bagi menteri negara yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tersebut.
Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana. “Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan,” bunyi Pasal 8 aturan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Belgia vs Prancis di Liga Nations UEFA: Les Bleus Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UEFA Nations League: Misi Berat Kvaratskhelia Cs di Kandang
Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di Liga Nations UEFA: Hrabri Sokoli Bakal Sulitkan Tuan Rumah
Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Turki vs Italia di Liga Nations UEFA: Kans Ay-Yıldızlılar Hentikan Perlawanan Azzurri
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UEFA Nations League: The Green Army Curi Kemenangan Tandang
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Tanpa Mbappe, Zidane Hadapi Ujian Berat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022