
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya membeber Catatan Hari TNI yang dipublikasi persis satu hari menjelang HUT ke-79 TNI. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya mengungkap hasil pemantauan berdasar advokasi dan pemberitaan media massa terkait dengan dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Jumat (4/10), Dimas menyampaikan bahwa dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM itu tidak sesuai dengan jati diri TNI.
Dimas menyebut, jati diri TNI adalah tentara rakyat. Karena itu, dia menyatakan bahwa TNI tidak boleh ragu menindak dan memberi sanksi tegas kepada prajurit yang melanggar aturan dan ketentuan.
Baca Juga: Tengku Dewi Ungkap Kronologi Penangkapan Andrew Andika, Sebut Tidak Ada Barang Bukti saat Diciduk
”TNI tidak boleh ragu dalam memberikan sanksi kepada prajurit yang melanggar dan menegakkan supremasi hukum, sebagaimana diamanatkan oleh UU TNI itu sendiri,” kata dia kepada awak media di Jakarta.
Hasil pemantauan KontraS yang dipublikasi lewat Catatan Hari TNI menunjukkan ada 64 peristiwa kekerasan. Seluruhnya diduga melibatkan prajurit TNI dan yang menjadi korban adalah masyarakat sipil.
Selain dugaan tindak kekerasan dan pelanggaran HAM, lewat catatan tersebut KontraS turut memberi atensi pada wacana Revisi Undang-Undang TNI yang sempat ramai muncul dan menjadi polemik di muka publik.
”KontraS juga menyoroti wacana revisi UU TNI serta wacana untuk menghilangkan larangan bisnis militer. Kedua wacana tersebut secara substansial perlu dikritik karena tidak sejalan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang diperjuangkan pasca-reformasi,” kata dia.
Menurut KontraS, UU TNI yang mengizinkan prajurit TNI menduduki sejumlah jabatan sipil berpotensi menjauhkan prajurit dari profesionalisme dan fungsi utama sebagai alat pertahanan negara. Demikian pula wacana bisnis militer.
”Sesuai amanat UU TNI bahwa tentara profesional seharusnya tidak berbisnis. Adapun masalah kesejahteraan yang menjadi keluhan prajurit, seharusnya dipikirkan secara serius oleh pemerintah,” tambah Dimas. Secara tegas Dimas menyampaikan bahwa UU TNI mengamanatkan urusan kesejahteraan prajurit dijamin oleh APBN.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Kanada vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Lebih Diunggulkan, Mampukah Les Rouges Balas Dendam?
Prediksi Skor Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026: Ujian Konsistensi si Biru
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Kisah Renato Veiga, Bek Timnas Portugal yang Tumbuh di Maroko hingga Memilih Memeluk Agama Islam
Prediksi Skor Australia vs Mesir: Bursa Taruhan Unggulkan The Pharaohs, Opta Hanya Jagokan Socceroos 46 Persen
Prediksi Skor Argentina vs Tanjung Verde: Bursa Taruhan Jagokan Albiceleste, Opta Beri Peluang Menang Lebih dari 80 Persen
Prediksi Skor Australia vs Mesir di Piala Dunia 2026: Menanti Kejutan Satu-satunya Wakil Asia
