Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.27 WIB

Tegaskan 4 Imbauan, Dewan Guru Besar UI Desak DPR Patuhi Putusan MK

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (DGB UI) menyatakan keprihatinannya terhadap situasi Indonesia dalam dua hari terakhir.

DGB-UI menyikapi kegentingan itu dengan tegas menyatakan bahwa saat ini tengah terjadi krisis konstitusi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Krisis itu akibat dari pembangkangan DPR yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan terhadap konstitusi.

Dalam pernyataan sikapnya, Dewan Guru Besar UI menilai bahwa pembahasan revisi UU Pilkada mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8).

"Akibatnya, Indonesia kini berada di dalam bahaya otoritarianisme yang seakan mengembalikan Indonesia ke era kolonialisme dan penindasan," kata pernyataan tersebut.

Pernyataan DGB-UI itu ditandatangani oleh 67 guru besar. Dalam pernyataan itu, DGB-UI menilai tingkah-polah tercela yang diperlihatkan para anggota DPR tak lain dan tak bukan merupakan perwujudan kolusi dan nepotisme. Padahal tingkah itu telah dilawan dengan keras oleh aksi massa dan mahasiswa sehingga melahirkan Reformasi pada 1998.

Dewan Guru Besar UI dengan tegas menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua lembaga tinggi negara.

"Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 sehari setelah diputuskan, nyata-nyata DPR sangat menciderai sikap kenegarawanan yang dituntut dari para wakil rakyat," tegas pernyataan tersebut.

Menurut DGB UI, tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah termasuk besaran kursi parpol melalui revisi UU Pemilihan Kepala Daerah.

Perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga tinggi negara seperti Mahkamah Konstitusi versus DPR sehingga kelak hasil Pilkada justru akan merugikan seluruh elemen masyarakat karena bersifat kontraproduktif dan akan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.

Konsekuensi yang tak terelakkan adalah runtuhnya kewibawaan negara, lembaga-lembaga tinggi negara, dan hukum akan merosot ke titik nadir bersamaan dengan runtuhnya kepercayaan Masyarakat.

"Kami tersentak dan geram karena sikap dan tindak laku para pejabat baik di tataran eksekutif, legislatif, maupun yudikatif yang sangat arogan dan nyata-nyata mengingkari sumpah jabatan mereka. Kami sangat prihatin dan cemas akan masa depan demokrasi yang akan menghancurkan bangsa ini," kata DGB UI prihatin dengan sikap DPR.

Kini, para anggota Dewan yang semestinya mengawal dan menjamin keberlangsungan Reformasi justru telah berkhianat dengan menolak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan untuk menjaga demokrasi di negeri ini.

DGB UI juga mengimbau semua lembaga negara terkait untuk:

1. Menghentikan revisi UU Pilkada
2. Bertindak arif, adil, dan bijaksana dengan menjunjung nilai-nilai kenegarawanan
3. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
4. Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang- undangan, serta mengingatkan secara tegas bahwa kedaulatan rakyat adalah berdasarkan pancasila.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore