Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 20.13 WIB

Patuhi Putusan MK, KPU Harus Segera Revisi PKPU Pencalonan Pilkada

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com) - Image

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memantau dinamika politik pasca putusan Mahkamah Konstitusi. KPU belum bisa menjawab, apakah akan tunduk pada putusan MK atau mengikuti hasil revisi UU Pilkada. ”Masih menunggu perkembangan,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi kemarin.

Kendati demikian, Afif menyebut rencana untuk merevisi PKPU terus berjalan. Pihaknya sudah melayangkan surat permohonan konsultasi kepada DPR dan pemerintah. ”Rencana hari ini (kemarin, Red) dikirim,” imbuhnya.

Sehari sebelumnya, KPU menyampaikan kesiapannya untuk menyesuaikan PKPU tentang pencalonan kepala daerah pasca adanya putusan MK. Namun, perubahan PKPU akan diusulkan terlebih dahulu kepada DPR dan pemerintah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Netgrit yang juga mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mendesak KPU segera merevisi PKPU pencalonan dengan mengadopsi putusan MK. Baginya, norma yang ditetapkan MK sudah sangat jelas.

Sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab untuk dapat terlaksananya pemilihan secara jujur, adil, tertib, transparan, akuntabel, dan demokratis, KPU harus patuh pada putusan MK. ”Segera tuangkan dalam PKPU terkait,” ujarnya kemarin.

Kewajiban konsultasi, menurut Hadar, bisa dilakukan dengan masukan tertulis. Mengingat waktu yang tersisa jelang pendaftaran tidak banyak. Yang terpenting, substansi tidak melenceng dari yang ditafsirkan MK. ”Cukup berpatokan kepada putusan MK,” tegas mantan komisioner KPU itu.

Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu menambahkan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang mandiri harus segera merevisi PKPU No 8/2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. KPU tidak boleh membuang-buang waktu yang sedikit.

Dia mengingatkan agar KPU jangan sampai berpolitik dalam menyikapi situasi terkini. Hal itu dilakukan dengan taat pada putusan MK. ”KPU harus bisa menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa,” ucapnya. (far/c17/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore