Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19.52 WIB

Demo Depan Gedung DPR Tolak Revisi UU Pilkada, Arie Kriting: Kita Capek, Wakil Rakyat Tak Wakili Suara Rakyat!

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Massa aksi saat berunjuk rasa meolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komika Arie Kriting menyebut bahwa dirinya capek melihat tingkah wakil rakyat yang duduk di kursi DPR RI. Hal itu yang menurutnya membuat gerakan masyarakat kembali turun ke jalan.

Kegeraman masyarakat memuncak setelah DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merevisi Undang-undang Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita datang ke sini menunjukkan aksi solidaritas karena kita sudah capek. Kita sudah lihat dengan gamblang, wakil rakyat tak wakili suara rakyat!" kata Arie Kriting di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8).
 
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyatakat Indonesia, khususnya para buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi demo di depan Gedung DPR RI itu untuk mengawal putusan MK tentang ambang batas Pilkada 2024 agar bisa dijalankan. 
 
"Kita kawal apa yang suah diputuskan MK agar bisa dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat kita, kita tunjukkan rakyat masih ada, kita tidak tidur, ya teman-teman," ucapnya disambut teriakan massa aksi. 
 
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri.
 
Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah. Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung.
 
Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
 
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore