Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 19.22 WIB

Unjuk Rasa Depan Gedung DPR, Bintang Emon: Kalau Belum Umur 30 Jangan Nyalon Dulu, Jangan Ya Dik Ya!

Sejumlah selebritas hadir di tengah-tengah massa berdemo dan ikut berorasi di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan Hikmatiar/JawaPos.com) - Image

Sejumlah selebritas hadir di tengah-tengah massa berdemo dan ikut berorasi di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan Hikmatiar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Langkah DPR RI lewat Badan Legislatif (Baleg) yang berencana mengesahkan revisi UU Pilkada, Kamis (22/8), mendapat perlawanan dari sejumlah elemen masyarakat. Manuver Baleg DPR RI itu dinilai dilakukan guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya diduga untuk memuluskan bakal calon kepala daerah yang belum genap 30 tahun.

Tak hanya para aktivis demokrasi, sejumlah komika pun turun ke jalan, melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI. Beberapa diantaranya yakni Abdel Achrian, Arie Kriting, dan Bintang Emon.

Dalam kesempatan itu, Bintang Emon menyindir anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang hendak mencalonkan diri di Pilkada meski belum cukup umur sesuai UU yang berlaku.
 
"Buat teman-teman yang nggak bisa hadir di sini, tanamkan ini dalam kepala kalian. Kalau belum umur 30, jangan nyalon dulu. Jangan, ya dek ya," kata Bintang Emon, Kamis (22/8).
 
Emon pun embeberkan alasan dirinya ikut melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Dengan langkah DPR yang hendak menganulir putusan Mahkamah Kontitusi (MK), ia merasa dianggap tolol.
 
"Kita berkumpul di sini datang perseorangan, tidak bela partai apapun. Kita dikumpulkan dengan kemarahan kita, kita dianggap tolol, teman-teman!" katanya.
 
Bintang merasa dianggap tolol karena langkah-langkah akrobat DPR yang begitu cepat ingin mengubah putusan MK soal Pilkada. "Kita dipaksa untuk menelan, kita dianggap tolol. Ketika kita dianggap tolol, kita harus lawan," tegasnya.
 
"Berikan kami kompetisi yang baik untuk hasilkan pemimpin-pemimpin yang baik buat kita," harap Bintang.
 
Untuk diketahui, akrobat politik ditampilkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dikebiri. Bukan hanya itu, lewat panitia kerja (panja) badan legislasi (baleg), DPR juga mengubah batas usia calon kepala daerah.
 
Hanya dalam sehari, revisi UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) rampung. Diawali rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan DPD pada pukul 10.00. Raker berlangsung singkat dengan keputusan mengadakan rapat panja baleg revisi UU Pilkada.
 
Dalam rapat panja itulah, putusan MK sehari sebelumnya (20/8) diubah. Yakni, putusan terkait dengan syarat usia minimum calon kepala daerah terhitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU diubah kembali dengan terhitung sejak pelantikan calon terpilih.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore