Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 18.56 WIB

Tolak Sikap DPR yang Anulir Putusan MK, Buruh hingga Guru Besar Turun ke Jalan

Sejumlah selebritas hadir di tengah-tengah massa berdemo dan ikut berorasi di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan Hikmatiar/JawaPos.com) - Image

Sejumlah selebritas hadir di tengah-tengah massa berdemo dan ikut berorasi di depan gedung DPR/MPR, Kamis (22/8). (Tazkia Royyan Hikmatiar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Hari ini (22/8) sejumlah perwakilan masyarakat bakal turun ke jalan di Jakarta untuk menyatakan penolakan atas sikap DPR terkait dengan putusan MK. Rencananya, aksi terbagi menjadi dua titik: di gedung DPR/MPR dan depan MK.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, pihaknya akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR/MPR. Setidaknya ada 2 ribu buruh yang bakal turun dalam aksi menuntut parlemen agar tidak melawan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan tersebut. ”Besok (hari ini) ribuan buruh aksi di DPR untuk mendukung putusan MK,” tegasnya.

Aksi tidak hanya digelar sekali. Ribuan buruh peserta massa aksi itu juga berdemonstrasi di depan kantor KPU besok (23/8). Mereka menuntut KPU segera mengeluarkan PKPU terkait dengan putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah. ”Mendesak KPU paling lambat 23 Agustus sudah mengeluarkan PKPU sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin menyebut aksi hari ini sebagai bentuk tanggung jawab moral Partai Buruh. Bukan hanya sebagai pemohon perkara nomor 60, tetapi juga sebagai anak bangsa dalam mengawal demokrasi.

”Kami akan mengawal putusan MK dengan berbagai cara sepanjang konstitusional. Pihak siapa pun yang berusaha menjegal putusan MK, membelokkan putusan MK, mengambil sepotong-sepotong putusan MK pasti kami akan lawan,” tegasnya.

Partai Buruh menjadi salah satu pihak pemohon dalam permohonan uji materiil UU Pilkada tentang penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah. Permohonan itu dikabulkan MK dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (20/8).

Sementara itu, kelompok guru besar/akademisi dan aktivis prodemokrasi juga akan menyelenggarakan aksi serupa di depan MK. Dari daftar yang diterima Jawa Pos tadi malam, nama-nama seperti Saiful Mujani, Goenawan Muhammad, Valina Singka Subekti, Soelistyowati, dan Abraham Samad dijadwalkan bakal ikut serta.

Begitu pula Bivitri Susanti, Usman Hamid, Jimmy Radjah, Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A.H. Wakil Kamal, Nong Darol Mahmada, Alif Iman, dan Antonius Danar. Juga, Danardono Siradjudin, Fauzan L., hingga Kusfiardi.

Aktivis Ray Rangkuti dan guru besar Bivitri Susanti sudah memastikan hadir dalam aksi hari ini. Ray menyebut, tragedi konstitusional sesungguhnya terjadi saat ini. Putusan MK versus revisi UU oleh DPR telah menjadi problem konstitusional yang serius.

Ada semacam pembegalan terhadap demokrasi dan pelanggaran terhadap konstitusi. Demokrasi Indonesia telah bangkrut. ”Tampaknya, keputusan DPR yang membatalkan Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 tidak didesain untuk jangka panjang. Tapi hanya untuk kebutuhan sesaat, khususnya demi kebutuhan sepihak peserta Pilkada 2024. Lebih khusus lagi demi memenuhi ambisi politik keluarga, kelompok, atau blok politik oligarki,” tegasnya. (mia/c14/ttg)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore