
Sejumlah platform digital dikembangkan Kemendikbudristek untuk memperkuat ekosistem pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah. (Istimewa).
Versi terbaru ini mencakup integrasi yang lebih baik dengan SIPLah, tampilan yang lebih intuitif, serta penghitungan pajak yang dilakukan secara otomatis. Data per Juni 2024 menyebut, sebanyak 392.709 atau 91,28 persen sekolah aktif menggunakan aplikasi tersebut.
Dalam laporan hasil riset kepuasaan pemangku kepentingan pada tahun 2023 terungkap bahwa 80,99 persen pengguna merasa puas dalam menggunakan aplikasi ARKAS dan SIPLah. Inovasi yang dihadirkan dinilai mampu memberi kemudahaan serta kenyamanan untuk guru dan kepala sekolah dalam mengelola dana BOSP.
Kepala SMAN 2 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Safari mengungkapkan, ARKAS dan SIPLah memberikan dampak besar bagi sekolah karena memudahkan perencanaan, penatausahaan, dan pelaporan. “Pengintegrasian ARKAS dengan SIPLah sangat mempermudah kami. Proses perencanaan yang sebelumnya memakan waktu lama untuk validasi kini menjadi lebih cepat,” ujar Safari.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
