
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi./JawaPos.com
JawaPos.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. SIM ini berlaku untuk lima tahun.
Jika masa berlaku SIM akan habis, maka pengendara kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjangnya hingga lima tahun kedepan.
Tidak seperti dahulu yang harus mengantre, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM pun akan langsung dikirim ke rumah pengendara.
Namun perlu diketahui, untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Selain itu, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga belum dapat dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain ; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Pemohon dapat membuka website tersebut di browser hp.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Metode pembayaran yang saat ini tersedia pada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.
4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
5. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, dan itu belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman pemohon.
Dikutip dari laman Satlantas Polrestabes Surabaya, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM Perpanjangan :
• SIM C Rp.75.000

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
