
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi./JawaPos.com
JawaPos.com - Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai syarat untuk berkendara di jalan raya. SIM ini berlaku untuk lima tahun.
Jika masa berlaku SIM akan habis, maka pengendara kendaraan bermotor wajib untuk memperpanjangnya hingga lima tahun kedepan.
Tidak seperti dahulu yang harus mengantre, kini perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). SIM pun akan langsung dikirim ke rumah pengendara.
Namun perlu diketahui, untuk SIM yang sudah melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Selain itu, perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga belum dapat dilakukan di luar wilayah negara Indonesia.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut adalah langkah-langkah memperpanjang SIM secara online:
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, antara lain ; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
2. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Pemohon dapat membuka website tersebut di browser hp.
3. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan dan lakukan pembayaran perpanjangan SIM.
Metode pembayaran yang saat ini tersedia pada aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah Virtual Account BNI.
4. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
5. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.
Proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrian, namun jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang, dan itu belum termasuk proses pengiriman dari SATPAS ke alamat pengiriman pemohon.
Dikutip dari laman Satlantas Polrestabes Surabaya, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut adalah rincian biaya penerbitan SIM Perpanjangan :
• SIM C Rp.75.000

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
