Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 29 Juli 2024 | 21.04 WIB

Kecewa Ronal Tannur Divonis Bebas, Ayah Dini: Harapannya Hukum Ditegakkan Seadil-adilnya

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, saat melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat - Image

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti, saat melaporkan Tim Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta Pusat

 
JawaPos.com - Keluarga korban Dini Sera Afrianti tak terima atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, pelaku dugaan pembunuhan. Ayah Dini Sera, Ujang mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
 
Ayah Dini Sera rela bertolak dari Surabaya ke Jakarta untuk mencari keadilan atas meninggalnya anaknya itu. Berbekal bukti persidangan, ayah Dini, bersama tim kuasa hukum Dimas Yemahura melaporkan Tim Majelis Hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY).
 
Adapun, tiga hakim yang dilaporkan ke KY itu yakni, Erintuah Damanik sebagai hakim ketua, serta Heri Hanindyo dan Mangapul sebagai hakim anggota. "Harapannya hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya," kata Ujang di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (29/7).
 
Ia merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. "Enggak masuk di akal buat bapak ini, orang bodoh bapak juga ini, apalagi orang pintar," ujar Ujang.
 
Sementara, pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura meminta KY segera memeriksa tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur. Ia heran, pelaku pembunuhan justru divonis bebas.
 
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY," tegas Dimas.
 
Ia mengharapkan, putusan KY terhadap tiga Anggota Majelis Hakim yang mengadili Ronald Tannur dapat mengubah persepsi hakim dalam mengadili setiap perkara hukum. Sehingga ke depan tidak lagi putusan yang tidak memberikan rasa adil terhadap korban.
 
"Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran," pungkas Dimas.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore