Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2024 | 21.14 WIB

Mengenal Golden Visa Izin Tinggal Eksklusif yang Diberikan Jokowi ke Shin Tae Yong

esiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa yang disaksikan melalui akun YouTube Setpres. - Image

esiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan fasilitas Golden Visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong pada acara Grand Launching Golden Visa yang disaksikan melalui akun YouTube Setpres.

 
JawaPos.com - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia asal Korea Selatan, Shin Tae Yong baru saja mendapatkan fasilitas Golden Visa yang diberikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (25/7). Shin Tae Yong menjadi orang pertama yang mendapat fasilitas Golden Visa setelah diluncurkan.
 
Golden visa adalah layanan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA) dalam kurun waktu lima hingga 10 tahun, dengan syarat berinvestasi di Indonesia dalam jumlah yang telah ditentukan.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, Golden Visa dikeluarkan untuk memberikan kemudahan bagi WNA untuk berinvestasi dan berkarya. Sehingga diharapkan dapat lebih banyak WNA berkualitas masuk ke Indonesia.
 
 
"Golden Visa untuk memberi kemudahan bagi WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga dapat menarik lebih banyak good quality travelers, untuk invest weatlh state dan productive weatlh state," kata Jokowi di Ritz Carlton, Jakarta.
 
WNA yang memperoleh Golden Visa bisa mendapatkan berbagai manfaat eksklusif, salah satunya dapat tinggal dengan jangka waktu yang lebih lama. Bahkan, pemegang Golden Visa juga memperoleh kemudahan keluar dan masuk Indonesia, tanpa perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
 
Golden visa menyasar kepada WNA yang dinilai bisa memberikan manfaat bagi perekonomian Indonesia. Meski demikian, pemberian Golden Visa ini tidak hanya berdasar pada investasi.
 
 
Syarat untuk memperoleh Golden Visa, bagi investor individu yang tidak mendirikan perusahaan adalah membeli obligasi, saham perusahaan publik, atau deposito sebesar USD 350 untuk izin tinggal 5 tahun, dan USD 700 ribu untuk izin tinggal 10 tahun.
 
Sementara, investor asing korporasi yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia, harus menanamkan modal sebesar USD 25 juta untuk memperoleh Golden Visa dengan izin tinggal selama 5 tahun, dan investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan izin tinggal selama 10 tahun.
 
"Kepada global talent yang diberikan kesempatan untuk datang ke Indonesia dengan fasilitas Golden Visa perorangan yakni USD 350 ribu, untuk korporasi USD 25 juta," pungkas Jokowi.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore