Paspor milik selebgram Aceh, Cut Melisa, dianggap rusak sehingga tak bisa terbang
ilustrasi paspor./
JawaPos.com - Paspor merupakan salah satu dokumen identitas diri yang sangat penting bagi seseorang terutama saat berada di luar negeri. Bentuk fisiknya yang berupa buku saku memang praktis untuk dibawa kemanapun ketika bepergian ke negara lain.
Namun, bentuk buku saku yang tidak terlalu besar itu juga membuat paspor rawan hilang atau terselip, bahkan jatuh di jalan. Jika sudah seperti itu, pemilik paspor tidak perlu panik, karena ada cara untuk mengurusnya.
Dikutip dari laman resmi Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan untuk mengurus paspor hilang.
Tetapi, sebelumnya, perlu dipastikan dahulu, apa yang menyebabkan paspor seseorang hilang, bisa karena kelalaian atau kejadian luar biasa (force majeure), misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, huru hara, dan bencana lain yang ditetapkan pihak berwenang.
Sedangkan langkah-langkah mengurus penggantian paspor hilang adalah sebagai berikut:
1. Segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang paspor berdomisili untuk meminta penggantian. Atau bisa juga di kantor imigrasi terdekat.
2. Membuat laporan kehilangan paspor kepada kantor kepolisian atau pihak berwenang jika pemegang paspor berada di luar negeri.
3. Penggantian paspor yang hilang harus melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
4. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan / kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor akan ditangguhkan selama 6 bulan sampai paling lama 2 tahun.
5. Jika paspor hilang / rusak di luar negeri, maka pemilik paspor segera melapor kepada Perwakilan RI di negara tempat pemegang paspor berada.
Jika sudah melalui langkah-langkah di atas, berikutnya memenuhi persyaratan penggantian paspor tergantung dari penyebab hilangnya dokumen tersebut.
Jika paspor hilang karena kelalaian, maka persyaratan penggantiannya adalah:
1. Persyaratan sama dengan permohonan paspor baru baik untuk dewasa maupun untuk anak dibawah umur 17 tahun (KTP, KK, Ijazah/Akta lahir/Surat Nikah dalam bentuk asli dan fotocopy A4).

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
